Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Jubir KPK: Waktu 1x24 Jam Segera KPK Tentukan Sikap Soal Status Nurdin Abdullah

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) di Makassar Sulawesi Selatan

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
WA Ali Fikri
Juru Bicara Komisi Pemberanrasan Korupsi (KPK) Ali Fikri 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) di Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Terkait dengan OTT benar, KPK melakukan OTT semalam, Tim penyidik KPK ada di Sulsel," kata Ali via telepon, Sabtu (27/2/2021).

Namun, konfirmasi dari Jubir Nurdin Abdullah Veronica Moniaga membantah NA ditangkap di rujabnya.

"Mengenai tempat, siapa saja diamanakan penyidik KPK, nanti detailnya kami informasikan setelah tim melakukan pemeriksaan pada pihak-pihak yang diamankan," katanya.

Soal waktu penyemputan Nurdin Abdullah?

"Tengah malam jam 1 (Sabtu, 27/2/2021), hampir jam 2. Terhadap pihak-pihan (termasuk NA) ini. Saat ini sudah dibawa ke Jakarta," tambahnya.

Menurut Ali Firli, pihak-pihak yang dibawa ke Jakarta akan dilakukan pemeriksaan.

"Waktu 1x24 jam segera KPK tentukan sikap. Apakah ditemukan bukti formula yang cukup atau tidak sehingga ditingkatkan dari peyelidikan ke penyidik dan ditetapkan siapa yang bertanggung jawab secara hukum itu yah," katanya.

Baca juga: Suasana di RM Nelayan, Lokasi OTT Lima Orang Sebelum Gubernur Nurdin Abdullah Dijemput KPK

Baca juga: Fakta-fakta Agung Sucipto Pengusaha Lokal Ikut Diciduk KPK Kini Menyusahkan Gubernur Nurdin Abdullah

Baca juga: Rumah Anggung (Agung Sucipto), Si Kontraktor Pemilik Rp1 M di Bulukumba Tampak Sepi

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah menjadi Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).

Merujuk UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 1 ayat (19). Pengertian tangkap tangan adalah :

Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

Dari informasi yang didapatkan Tribun Timur, Nurdin Abdullah ditangkap KPK, beredar melalui aplikasi berbagi pesan WhatsApp, proses penangkapan mulai pukul 01.00 Wita.  

Tim KPK sebanyak 9 orang  telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan. Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan.

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020.

Tim KPK telah mengamankan beberapa orang antara lain: Agung Sucipto (Kontraktor, 64 Thn), Nuryadi (Sopir Agung, 36 tahun), Samsul Bahri (Adc Gubernur Provinsi Sulsel 48 tahun).

Baca juga: Surat Penyelidikan Gubernur Sulsel Teregister KPK Oktober 2020 Gubernur Ke6 Ditahan KasusGratifikasi

Selain itu, ada Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan) dan Irfandi ( Sopir Edy Rahmat).

Barang bukti yang diamankan oleh Tim KPK yaitu 1 (satu)  koper yang berisi uang sebesar Rp 1 Miliar yang di amankan di Rumah Makan Nelayan Jl Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.

Tim KPK kemudian langsung membawa  Nurdin Abdullah dan rombongan langsung ke klinik untuk dilakukan pemeriksaan Swab antigen.

Untuk persiapan berangkat ke Jakarta melalui Bandara Sultan Hasanudin.

Tim KPK dan Rombongan di kawal oleh 4 orang Anggota Detasemen Gegana Polda Sulsel.

Kemudian pukul 05.44 Wita rombongan selesai melaksanakan pemeriksaan swab antigen dan menuju Bandara Sultan Hasanudin untuk berangkat ke Jakarta menggunakan Pesawat Garuda  GA 617.

Tim dan rombongan memasuki Gate 2 untuk keberangkatan ke Jakarta. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved