Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Jubir KPK: Belum Ada Penetapan Tersangka untuk Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Jubir KPK Ali Fikri mengonfirmasi terkait status Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah usai dibawa dari Makassar ke Jakarta.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan adanya operasi tangkap tangan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Ali Fikri mengonfirmasi terkait status Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah usai dibawa dari Makassar ke Jakarta.
"Sejauh ini masih dalam proses permintaan keterangan dari pihak-pihak itu (termasuk Nurdin Abdullah)," ujar Ali via telepon, Sabtu (27/2/2021).
"Kita sebut sebagai orang-orang terperiksa atau terduga melakukan tindak pidana korupsi," tambahnya.
Ia pun menegaskan, Nurdin Abdullah belum tersangka.
"Belum ada penetapan tersangkanya," ujarnya.
Baca juga: Jubir KPK: Waktu 1x24 Jam Segera KPK Tentukan Sikap Soal Status Nurdin Abdullah
Baca juga: Surat Penyelidikan Gubernur Sulsel Teregister KPK Oktober 2020 Gubernur Ke6 OTT Kasus Gratifikasi
Baca juga: Fakta-fakta Agung Sucipto Pengusaha Lokal Ikut Diciduk KPK Kini Menyusahkan Gubernur Nurdin Abdullah
Saat ditanya berapa jumlah orang yang Ali Firli sebut pihak-pihak yang akan dimintai keterangan dan dibawa ke Jakarta.
"Jumlah orang yang dibawa infonya 9 orang," katanya.
"Apakah itu (9 orang) dibawa ke Jakarta nanti diinfokan lebih lanjut, dipastikan setelah gelar perkara," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah menjadi Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).
Dari informasi yang didapatkan Tribun Timur, Nurdin Abdullah ditangkap KPK, beredar melalui aplikasi berbagi pesan WhatsApp, proses penangkapan mulai pukul 01.00 Wita.
Tim KPK sebanyak 9 orang telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan. Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan.
Merujuk UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 1 ayat (19). Pengertian tangkap tangan adalah :
Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020.