Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Ini Kata Jubir KPK Soal Barang Bukti dan Sprindik OTT Kepala Daerah di Sulsel
Jubir KPK Ali Fikri mengonfirmasi terkait barang bukti dan sprindik yang beredar di media
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan adanya operasi tangkap tangan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Ali Fikri mengonfirmasi terkait barang bukti dan sprindik yang beredar di media. Tak hanya media pemberitaan, media sosial pun demikian.
"Mengenai barang bukti, kami bisa konfirmasi, itu ada uang yang dibawa benar," ujar Ali via telepon, Sabtu (27/2/2021).
"Mengenai jumlahnya, tentu akan kami informasikan lebih lanjut," tambahnya.
Tentunya, setelah mengambil keterangan dari pihak-pihak yang telah dibawa dari Makassar ke Jakarta.
"Kami memastikan jumlahnya dan dari siapa. Apakah sejumlah itu atau lebih ataupun bahkan kurang," ujarnta.
"Itu nanti kami pastikan setelah memeriksa seluruh pihak-pihak tersebut secara lengkap," tambahnya.
Soal sprindik yang menyebar luas, Ali Firli sudah membacanya.
"Saya membaca pesan singkat yang beredar. Saya tidak bisa mengonfirmasi tentang kebenaran darimana sumber itu," katanya.
"Pada prinsipnya benar ada kegiatan OTT. Gubernur diambil di rujab Gubernur;" ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah menjadi Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).
Dari informasi yang didapatkan Tribun Timur, Nurdin Abdullah ditangkap KPK, beredar melalui aplikasi berbagi pesan WhatsApp, proses penangkapan mulai pukul 01.00 Wita.
Tim KPK sebanyak 9 orang telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan. Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020.
Tim KPK telah mengamankan beberapa orang antara lain: Agung Sucipto (Kontraktor, 64 Thn), Nuryadi (Sopir Agung, 36 tahun), Samsul Bahri (Adc Gubernur Provinsi Sulsel 48 tahun)
Selain itu, ada Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan) dan Irfandi ( Sopir Edy Rahmat).
Barang bukti yang diamankan oleh Tim KPK yaitu 1 (satu) koper yang berisi uang sebesar Rp 1 Miliar yang di amankan di Rumah Makan Nelayan Jl Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Tim KPK kemudian langsung membawa Nurdin Abdullah dan rombongan langsung ke klinik untuk dilakukan pemeriksaan Swab antigen.
Untuk persiapan berangkat ke Jakarta melalui Bandara Sultan Hasanudin.
Tim KPK dan Rombongan di kawal oleh 4 orang Anggota Detasemen Gegana Polda Sulsel.
Kemudian pukul 05.44 Wita rombongan selesai melaksanakan pemeriksaan swab antigen dan menuju Bandara Sultan Hasanudin untuk berangkat ke Jakarta menggunakan Pesawat Garuda GA 617.
Tim dan rombongan memasuki Gate 2 untuk keberangkatan ke Jakarta. (*)