Penembakan Cengkareng
Profil Bripka Cornelius Siahaan Meninggalkan Istri dan Anak Jika Dipenjara dan Dipecat dari Polri
Pelaku Penembakan Cengkareng, Bripka CS atau Bripka Cornelius Siahaan juga meninggalkan istri dan anak jika dipenjara dan diberhentikan dari Polri.
Editor:
Muh Hasim Arfah
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menyiti dua buah bukti yang berkaitan dengan peristiwa penembakan tersebut.
"Berdasarkan surat keterangan dan olah TKP, sehingga pagi ini sudah ditetapkan (Bripka CS)," kata Fadil dalam siaran pers yang dilihat Kompas TV, Kamis (25/2/2021).
Atas perbuatannya, Bripka CS dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.
“Pelaku ditindak dengan tegas. Kami akan melakukam penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Fadil.(surya.co.id/tribun-timur.com)