Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penembakan di Cengkareng

Perintah Langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Soal Polisi Tembak TNI di Cengkareng

Tiga korban tewas yakni anggota TNI berinisial S dan dua pegawai kafe berinisial FSS dan M. Lewat surat telegram tidak

Editor: Ina Maharani
Dok Polri
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

Dalam insiden penembakan di kafe di cengkareng itu, Bripda CS diketahui menembak mati 3 orang, satu di antaranya anggota TNI AD.

Hal tersebut mengacu peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara republik Indonesia.

Aturan itu mengacu pada pasal 11, 12 dan 13 pada UU tersebut.

"Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan melalui sidang komisi kode etik profesi Kepolisian negara republik Indonesia sebagaimana dimaksud pasal 35 UU Nomor 2/2002," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Kamis (25/2/2021).

Tak hanya sanksi tersebut, Bripda CS juga akan dilakukan proses pidana oleh Direktorat Umum Polda Metro Jaya.

Menurut Sambo, kasus ini menjadi evaluasi terhadap institusi Polri.

"Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang Senjata Api di seluruh jajaran dan wilayah baik test Psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku Anggota Polri," jelas dia.

Lebih lanjut, Sambo juga menerangkan Propam Polri nantinya akan menertibkan personelnya untuk dilarang masuk ke tempat hiburan malam.

"Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba," tukasnya. 

Instruksi Pangdam Jaya

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman berpesan, kasus penembakan 3 orang termasuk Anggota TNI di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, harus diselesaikan secara hukum yang berkeadilan.

Pangdam Jaya perintahkan Kapendam Jaya untuk mengawal pemeriksaan maupun penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Bripka CS

“Bahwa Pangdam Jaya sudah memerintahkan Kapendam Jaya untuk mengawal pemeriksaan maupun penyelidikan yang dilakukan oleh Polda agar persoalan ini diselesaikan secara hukum yang berkeadilan,” ujar Kapendam Jaya Letkol ARH Herwin BS di Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Kapendam lebih lanjut mengatakan Pangdam Jaya juga berpesan agar satuan jajaran di bawah Kodam Jaya maupun yang ada di Jakarta tidak terprovokasi atas insiden ini.

Ke depan, sambung Herwin, Garnisun dan Polda Metro Jaya akan melakukan patroli bersama untuk mengantisipasi tindakan yang merugikan institusi TNI AD.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved