KISAH Ardi Dipenjara karena Pakai Uang Rp 51 Juta di Rekeningnya yang Ternyata Bank Salah Transfer
KISAH Ardi Dipenjara karena Pakai Uang Rp 51 Juta di Rekeningnya yang Ternyata Bank Salah Transfer
Saat ini, kasus yang menimpa Ardi sudah sampai tahap persidangan.
Jaksa Penuntut Umum, Igede Willy Pramana, mengatakan persidangan terdakwa sudah masuk agenda tanggapan eksepsi.
"Besok agendanya jawaban atau tanggapan eksepsi dari jaksa," kata Willy.
Kesalahan terdakwa, lanjut Willy, lantaran menggunakan uang yang belum tentu haknya.
"Kalau dia ada iktikad baik, pas ada salah transfer mengonfirmasi dulu apa betul hak saya. Dipastikan dulu sebelum dipakai," ujar Willy.
Kompas.com telah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak BCA terkait kasus ini.
Caranya, mendatangi kantor wilayah (kanwil) BCA Darmo.
Di sana, petugas setempat mengaku tidak mengetahui perihal kasus tersebut. Mereka menyarankan agar mendatangi KCU BCA Hr Muhammad dan KCP BCA Citraland.
Kompas.com akhirnya memilih mendatangi KCP BCA Citraland.
Petugas bank bernama Zainuri mengaku NK sebagai pelapor Ardi sudah dimutasi ke kantor cabang BCA lainnya.
Ia sendiri tidak berani memberikan keterangan karena tidak mendapatkan izin dari pimpinannya.
Saat Zainuri mengaku telah menelepon pimpinannya, ia menyarankan agar kembali ke Kanwil BCA Darmo.
Ia menyarankan agar menemui langsung pihak bagian hukum.
Zainuri juga enggan memberikan kontak kontak pimpinan KCP BCA Citraland lantaran tidak berani.
"Silakan langsung kembali ke kanwil untuk menemui biro hukum yang menangani kasus ini, saya tidak bisa berbicara lantaran kami baru dan pelapor sudah pindah. Lagi pula, pimpinan kami sedang cuti," kata petugas bagian teller di BCA KCP Citraland. (*)
Sumber: Kompas TV