Jumlah Formasi CPNS & PPPK Tahun 2021: Pendaftaran Segera Dibuka
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 dipastikan akan segera dibuka.
TRIBUN-TIMUR.COM,- Akhirnya ada kabar menggembirakan soal pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2021.
Namun hingga saat ini belum ada jadwal rinci kapan pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2021 dibuka.
Namun pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 dipastikan akan segera dibuka.
Rencananya, pemerintah akan mengumumkan formasi kebutuhan CPNS pada Maret 2021.
Setelah itu, jadwal pendaftaran dan seleksinya akan dibuka pada April 2021.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran CPNS bisa dilakukan secara online melalui Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (SSCN).
Jumlah Formasi yang Dibutuhkan
Dikutip dari Kompas.com, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Teguh Widjinarko, mengatakan, untuk calon pegawai di pemerintahan pusat, kebutuhannya tidak begitu banyak, berbeda dengan kebutuhan pegawai yang ada di pemerintahan daerah.
"Untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83.000 dengan persentase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS untuk berbagai jabatan sesuai kebutuhan masing-masing instansi," ujarnya.
Untuk kebutuhan pegawai pemda di luar guru, dibutuhkan sekitar 189.000 formasi, terdiri dari 70.000 PPPK jabatan fungsional selain guru, dan 119.000 CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan, termasuk tenaga kesehatan.
Sedangkan kebutuhan pemerintah daerah untuk formasi guru PPPK mencapai 1 juta orang.
"Kementerian PANRB saat ini sudah mengirimkan surat pertimbangan teknis kepada Menkeu dan sudah memperoleh surat pertimbangan teknis tersebut. Pada intinya Menteri Keuangan setuju dengan usulan rencana kebutuhan ASN tahun 2021," ungkapnya.
Selanjutnya, pihak Kementerian PANRB sedang menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Secara keseluruhan, sebanyak 1,3 juta tenaga CPNS dan PPPK yang dibutuhkan.

Sementara itu, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono, mengatakan, secara teknis untuk proses seleksi CPNS dan PPPK masih tahap menunggu regulasi dari Kementerian PANRB.