Ardi Pratama
Sosok Ardi Pratama Viral! Makelar Mobil Berurusan dengan Bank BCA gara-gara Kasus Salah Transfer
Sosok warga Surabaya Ardi Pratama Viral! Makelar Mobil Berurusan dengan Bank BCA gara-gara Kasus Salah Transfer Rekening
TRIBUN-TIMUR.COM - Nama warga Surabaya ini, Ardi Pratama, sedang jadi perbincangan.
Gara-gara berurusan dengan bank BCA. Usianya 29 tahun, profesi agen properti.
Pihak bank salah transfer ke rekeningnya.
Mengira uang itu bonus hasil penjualan mobil berkat jasanya, Ardi Pratama menarik uang itu dan membelajnakannya untuk kebutuhan pengobatan keluarganya.
Nasib apesnya dimulai saat pihak bank mendatangi rumahnya.
Sosok Ardi Pratama berprofesi sebagai agen properti atau makelar.
Ia mendapat jasa dari penjualan properti yang laku atas bantuannya.
Sungguh sial nasib pria warga Manukan Lor Gang I, Kota Surabaya, bernama Ardi Pratama (29) ini.
Gara-gara pihak bank salah mentransfer uang ke rekeningnya, Ardi Pratama harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Baca juga: Pasangan Mahasiswa Tertangkap Mesum di Mobil, Polisi Bingung Sita Barang Bukti, Terpaksa Ini Disita?
Baca juga: Dua ABG Pelaku Penganiayaan di Depan SPBU Ditangkap Tim Rangers Polsek Wara Palopo
Dan statusnya kini sudah menjadi terdakwa karena laporan ke pihak kepolisian sudah diproses dan dinyatakan siap sidang.
Ardi Pratama kesehariannya adalah hari bekerja sebagai makelar penjualan mobil mewah di Surabaya.
Kini, Ardi harus menerima keadaan dirinya menjadi terdakwa atas kasus salah transfer dana yang terjadi pada 17 Maret 2020 lalu, senilai Rp 51 juta.

Bagaimana kronologis Ardi Pratama hingga statusnya sebagai terdakwa?
Kejadian ini9 bermula ketika uang senilai Rp 51 juta itu merupakan setoran kliring BI yang masuk ke dalam rekening Bank Central Asia (BCA) Ardi.
Ardi pun mengira, jika uang yang masuk ke dalam rekeningnya itu merupakan komisi penjualan mobil mewah yang dijanjikan oleh pemilik mobil usai unitnya terjual.
"Uang itu memang digunakan oleh kakak saya. Ditransfer ke ibu saya untuk membayar hutang secara berkala.
"Nilainya sekitar Rp 30 jutaan," kata Tio Budi Satrio, adik dari Ardi Pratama, Senin (22/2/2021).
Setelah itu, Ardi dikagetkan dengan kedatangan dua pegawai Bank BCA KCP Citraland yang mengonfirmasi jika uang senilai Rp 51 juta itu merupakan salah transfer.
"Kakak saya waktu itu mengakui, memang uang itu masuk ke rekeningnya.
"Tapi saat itu dikira jika uang tersebut hasil komisi penjualan mobil," imbuhnya.
Karena diberikan informasi oleh pihak Bank BCA, bahwa terjadi kesalahan kliring rekening, Ardi pun mengetahui hal itu.
Ardi akhirnya mengerti dan menyampaikan jika uang tersebut sudah dipakai dan berjanji akan menggantinya secara berkala.
Pihak Bank BCA itu menyebut, jika telah salah mentransfer sejumlah uang ke rekening BCA dengan nomor rekening 829089620 atas nama Ardi Pratama.
Padahal seharusnya pihak bank mentransferkan uang tersebut ke nomor rekening 829089626 milik Philip.
"Kakak saya diberitahu. Katanya mereka salah input nomor rekening. Itu sekitar seminggu setelah kakak saya menerima uang yang ditransfer itu," imbuhnya.
Kuasa hukum Ardi, R Hendrix Kurniawan menyebut, ada dugaan cacat formil sejak awal kasus ini dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh kepolisian.
"Klien kami sejak tanggal 27 Maret itu memang sudah menyanggupi untuk mengembalikan dana tersebut dengan cara dicicil," terang Hendrix, Senin (22/2/2021).
"Kemudian ada somasi tanggal 31 Maret dari pihak BCA. Tanggal 2 April dipanggil pihak BCA dan dihadiri oleh klien kami."
"Klien menyanggupi mengembalikan dengan cara dicicil namun hal tersebut ditolak oleh pihak BCA,"
Meski ditolak, Ardi yang ingin menunjukkan itikad baiknya untuk mengembalikan jumlah dana yang salah transfer ke rekeningnya itu.
"Klien kami setor tunai 5,4 juta ke rekeningnya. Sebagai wujud itikad baiknya mengembalikan.
"Jadi di rekening klien kami ada nilai 10 jutaan. Namun mereka (BCA) tidak mau menerima," terangnya.
Setelah penolakan itu, muncul laporan polisi yang dilakukan oleh Nur Chuzaimah, selaku back office BCA KCP Citraland.
"Itu Agustus dilaporkan tanggal 7 Oktober diperiksa. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.
Awalnya, penyidik unit Resmob Satreskrim menetapan tersangka dan menjeratnya pasal 85 UURI nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Dikonfirmasi, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana membenarkan dan kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Tanjung Perak Surabaya.
"Benar, sudah dilimpahkan. P21," singkatnya.
Sementara dalam dakwaan Jaksa, Hendrix mengatakan, jika pasal yang diterapkan adalah pasal 85 UURI nomor 3 tahun 2011 dan Pasal 372 tentang penggelapan.
Dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Gede Willy Pramana mengatakan, jika laporan terlapor terhadap terdakwa kemungkinan mengatasnamakan BCA.
"BCA yang mengalami kerugian atas tindakan yang dilakukan terdakwa. Sementara Nur selaku pelapor mungkin sudah mendapat surat kuasa dari BCA," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.
Padahal, menurut resume penyidik Resmob, pemeriksaan saksi Tjatur Ida Hariyati yang juga pegawai Bank BCA mengatakan jika kerugian itu dialami oleh Nur selaku pelapor karena telah mengganti uang milik Philip yang salah ditransferkannya ke rekening Ardi Pratama.
(Surya/Penulis: Firman Rachmanudin)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Terima Dana dari Salah Transfer Bank, Pria di Surabaya Dipidanakan, Keluarga Tuntut Keadilan,