Tribun Makassar
Munafri Arifuddin Pertama Kembalikan Formulir Bacalon Ketua Golkar Makassar
Mantan calon Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin resmi mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makassar.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Mantan calon Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin resmi mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makassar.
CEO PSM Makassar itu datang langsung mengembalikan formulir pendaftaran pukul 12:30 Wita, Selasa (23/2/2021) siang.
Appi datang mengenakan jas kuning warna kebesaran Partai Golkar. Ia didampingi sejumlah timnya.
Appi disambut oleh Sekretaris Panitia Pengarah Usman Sofyan, Ketua Panitia Pengarah Iswan S Utomo, dan Ketua Panitia Pelaksana Juniar Arge.
Menantu pendiri Bosowa Corp Aksa Mahmud itu jadi orang pertama mengembalikan formulir bakal calon Ketua DPD II Golkar Makassar.
Tiga pelamar lainnya Nurhaldin Halid, Juniar Arge, serta Fadil Rezky Noer belum datang.
Appi (sapaan) sejatinya baru bergabung menjadi kader Partai Golkar pada Agustus 2020 lalu.
Ketika itu, Appi menerima kartu tanda anggota (KTA) Partai Golkar dari Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Roem Kono.
Artinya, menantu pendiri Bosowa Corp Aksa Mahmud itu belum setahun jadi kader.
Dalam Petunjuk pelaksanaan (Juklak) nomor 2 tahun 2020, syarat bakal calon ketua adalah kader Golkar sekurang-kurangnya satu periode atau lima tahun.
"Kalau tidak memenuhi syarat harus mendapat diskresi DPP karena ada verifikasi berkas oleh panitia," kata Ketua Panitia Pengarah, Iswan Setiyo Utomo.
Pada Juklak nomor 2 tahun 2020 pasal 49 tertuang ada 10 syarat yang harus dipenuhi calon yang akan menjadi ketua Golkar di Kabupaten/Kota
Berikut 10 Syarat tersebut
1. Pernah menjadi pengurus Partai GOLKAR tingkat Kabupaten/Kota dan/atau sekurang kurangnya pernah menjadi Pengurus Partai GOLKAR tingkat Kecamatan dan/atau pernah menjadi Pengurus Kabupaten/Kota Organisasi Pendiri dan Yang Didirikan selama 1 (satu) periode penuh;
2. Berpendidikan minimal S1 (Strata-1) atau yang setara/sederajat;
