Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Pengkhianat

Sosok Refdi Andri Jenderal Polisi Bintang 2 Tangkap Pengkhianat Penyuplai Senjata OPM/KKB Papua

Inilah sosok Irjen Refdi Andri Jenderal Polisi Bintang 2 berhasil ungkap Pengkhianat Penyuplai Senjata OPM/KKB Papua, ternyata oknum polisi juga

Penulis: Ansar | Editor: Mansur AM
net
Kapolda Maluku Irjen Pol Refdi Andri perintahkan langsung penangkapan Pengkhianat di jajaran kepolisian, selama ini bantu KKB Papua OPM suplai senjata 

"Memang benar tim gabungan berhasil menggagalkan jual-beli senjata api yang melibatkan anggota Brimob,

yakni Bripka JH, dan saat ini sudah ditahan di Jayapura," katanya seperti dilansir dari Antara, Jumat (23/10/2020).

Dari tangan pelaku, pihaknya mengaku telah mengamankan dua pucuk senapan serbu jenis M-16 dan M4 yang akan diperjualbelikan.

Bisnis senjata api ilegal yang dilakukan anggotanya itu diketahui ternyata sudah sering dilakukan.

Hanya saja untuk pengungkapannya baru bisa dilakukan sekarang.

"Dari pengakuan rekannya yang menjadi perantara,

sudah enam kali terjadi aktivitas jual beli senjata api," kata Waterpauw.

Ia menduga, senjata api tersebut akan dijual kepada perorangan dan juga kepada kelompok kriminal bersenjata untuk mengganggu keamanan.

Untuk memastikan hal itu, pihaknya masih berupaya melakukan pendalaman penyelidikan kepada pelaku.

"Sabar ya, karena penyidik masih mendalami sambil menunggu salah seorang saksi mantan anggota TNI yang saat ini dalam perjalanan ke Jayapura," kata Waterpauw.

Senjata serbu M-16 mampu mengenai target jarak 600 yard atau lebih dari 500 meter. 

Sementara M-4 merupakan versi ringan dari M-16. Senjata ini diperuntukan dalam pertempuran jarak dekat dan operasi pasukan khusus.

Kedua senjata tersebut memiliki standar NATO, karena menjadi senjata angkatan darat Amerika Serikat.

Karier Refdi Andri

Nama: Irjen. Pol. Drs. Refdi Andri, M.Si.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved