Tribun Makassar
Pemkot Makassar Perpanjang Jam Malam Sampai 9 Maret
Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 441.01/66/S.Edar/Kesbangpol/II/2021, yang ditandatangani oleh Pj Wali Kota Makassar
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM), kembali diperpanjang Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, hingga 9 Maret 2021.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 441.01/66/S.Edar/Kesbangpol/II/2021, yang ditandatangani oleh Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.
Merujuk dalam aturan PKM di Makassar, jam operasional kini dibatasi hingga pukul 22.00 WITA.
Kebijakan ini berlaku untuk fasilitas umum, toko, mall, cafe, warung kopi (Warkop), rumah makan, dan game center.
Selain itu, para pelaku usaha yang masuk dalam kebijakan itu diminta untuk memperketat protokol kesehatan (Prokes).
Para Camat dan Lurah pun diminta untuk memetakan titik keraimain dan mencegah potensi penularan di tempat tersebut.
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengklaim pembatasan yang dilakukan berhasil menurunkan penyebaran virus Covid 19.
"Ini kan sudah mulai kelihatan ada pengendalian, sudah mulai kelihatan menurun, baik korban meninggal maupun yang terpapar," ujarnya.
"Maka di akhir nanti kita kaji kembali efektivitas, kalau ini secara nyata memberikan sumbangan perbaikan, nah kita coba pertahankan dulu," tutupnya.