Khazanah Islam
Ternyata Bisa, Puasa Qadha Ramadhan Digabung dengan Puasa Senin Kamis, Berikut Niat dan Tata Caranya
Apakah bisa qadha ramadhan atau utang puasa Ramadan bisa digabung dengan puasa sunnah senin kamis?
Jika seseorang tidak berpuasa karena ada udzur syar,i maka hal itu diperbolehkan. Namun tetap wajib menggantinya. Dengan kata lain tidak berdosa namun wajib mengganti.
Jika seseorang dengan sengaja membatalkan puasa, namun ia keliru menyangkanya sudah waktunya berbuka, maka ia tidak berdosa namun tetap wajib mengganti puasa yang telah ia rusak dengan sengaja tersebut.
Qadha puasa juga wajib bagi mereka yang membatalkan puasa dengan sengaja dan tanpa udzur syar’i yang membolehkan.
Di sini maka selain ia wajib qadha puasanya, ia juga telah berdosa karena meninggalkan puasa dengan tanpa udzur. Bahkan sebagian ulama mewajibkan kaffarah selain harus qadha puasanya.
Belum Qadha Puasa Sudah Masuk Ramadhan
Setelah kita ketahui bersama bahwa qadha adalah melakukan kewajiban setelah lewat masanya, namun muncul pertanyaan: sampai kapan batas waktu qadha tersebut? Apakah boleh ditunda sampai kapan pun? Ataukah ada batasnya?
Dalam masalah qadha puasa ulama telah berbeda pendapat mengenai batasan waktu qadha puasa. Ada yang mengatakan sampai kapan saja, ada pula yang membatasi tidak boleh lebih dari Ramadhan berikutnya.
Berikut ini penjelasanya:
1. Mazhab Al-Hanafiyah
Al-Kasani (w. 587 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah di dalam kitabnya Badai' Ash-Shanai' fi Tartibi As-Syarai' menuliskan sebagai berikut :
إنَّهُ إذَا أَخَّرَ قَضَاءَ رَمَضَانَ حَتَّى دَخَلَ رَمَضَانُ آخَرُ فَلَا فِدْيَةَ عَلَيْهِ
Ketika seseorang menunda qadha sampai masuk ramadhan berikutnya maka tidak wajib fidyah baginya.
Ibnul Humam (w. 681 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah dalam kitab Fathul Qadir menuliskan sebagai berikut :
وَإِنْ أَخَّرَهُ حَتَّى دَخَلَ رَمَضَانُ آخَرُ صَامَ الثَّانِيَ) لِأَنَّهُ فِي وَقْتِهِ (وَقَضَى الْأَوَّلَ بَعْدَهُ) لِأَنَّهُ وَقْتُ الْقَضَاءِ (وَلَا فِدْيَةَ عَلَيْهِ) لِأَنَّ وُجُوبَ الْقَضَاءِ عَلَى التَّرَاخِي، حَتَّى كَانَ لَهُ أَنْ يَتَطَوَّعَ
Ketika menunda qadha puasa sampai masuk bulan Ramadha berikutnya maka berpuasa untuk Ramadhan yang kedua. Karena memang itu waktu untuk puasa yang kedua. Dan mengqadha yang awal setelahnya. Karena waktu tersebut adalah waktu qadha. Dan tidak wajib qadha baginya. Karena kewajiban qadha itu tarakhi. Bahkan boleh baginya puasa sunnah terlebih dahulu.