Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Aliran Listriknya Dicabut, Pos Satpol PP Makassar Dipindahkan ke Taman Gajah

Aliran listrik di kantor gabungan Disperindag dan Satpol PP Makassar diputus sejak, Kamis (18/2/2021). 

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Sudirman
ist
Pencabutan aliran listrik di kantor gabungan Disperindag dan Satpol PP Makassar, Kamis (18/2/2021) lalu 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Aliran listrik di kantor gabungan Disperindag dan Satpol PP Makassar diputus sejak, Kamis (18/2/2021). 

Sekretaris Satpol PP Makassar, Muh Iqbal Asnan mengatakan, akibat pemutusan listrik yang dilakukan oleh PLN, pihaknya terpaksa melakukan kerja-kerja administrasi di pos satpol PP.

Pos Satpol PP berada di Taman Gajah, Jalan Penghibur, Makassar.

Alasannya, karena pembayarannya menunggak sebulan.

Akibatnya, kantor yang selama ini digunakan sebagai tempat untuk memproses pelanggar protokol kesehatan tidak dapat difungsikan.

"Masih diputus (listrik), pelayanan dihentikan, dipindahkan ke kantor pos di taman gajah untuk menindaklanjuti pelanggar Prokes," ujar Iqbal saat dihubungi, Minggu (21/2/2021).

Meski tempat di sana sempit, Iqbal mengaku tidak bisa berbuat banyak. 

Menurutnya, hal ini juga sebagai bentuk protes kepada pimpinan, agar diberi tempat layak untuk menindak pelanggar Covid 19.

"Supaya dilihat Pj wali kota. Selama ini kita kurang perhatian dari pimpinan," jelasnya.

Ia memastikan, penindakan di lapangan akan tetap jalan.

Sementara, Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, M Yasir membenarkan pemutusan tersebut. 

Namun, ia mempertanyakan keputusan PLN yang langsung mencabut. Padahal baru sebulan menunggak. 

Padahal keterlambatan pembayaran kerap terjadi sebelumnya.

"Iya benar diputus setelah staf saya melapor tadi. Tapi kondisi seperti ini terjadi biasa menunggak, tapi kenapa baru tahun ini listriknya dicabut," katanya.

Yasir menjelaskan, keterlambatan pembayaran tagihan PLN kerap terjadi setiap tahunnya. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved