Tribun Jeneponto
Polisi Jeneponto Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Bontosunggu
Satnarkoba Polres Jeneponto menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Dusun Bontosunggu
Penulis: Muh Rakib | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR COM JENEPONTO - Satnarkoba Polres Jeneponto menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Penangkapan berlangsung di Dusun Bontosunggu, Desa Tombolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Selasa 16 Februari lalu.
Diketahui pelaku, Sama' (39) saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu.
Hal ini diungkap oleh Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul Regama, Jumat (19/2/2021).
Syahrul sapaannya menjelaskan pengungkapan pelaku yang diduga sering melalukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya.
"Dalam penggeledahan tersebut anggota Satnorkoba Polres Jeneponto dalam penguasaan pelaku ditemukan BB," ujarnya.
Lanjutnya, adapun BB yang diamankan berupa 44 sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu denga berat bruto 3,12 gram.
Selain itu juga ditemukan, 1 buah kotak warna biru, 1 buah HP merk nokia warna hitam.
Dan pada saat pelaku ditanya, ia mengakui bahwa semua BB yang ditemukan adalah miliknya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan BB dibawah ke Polres Jeneponto untuk diproses hukum.
Laporan Wartawan Tribun Jeneponto, Rakib