Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kalah dari Tommy Soeharto di PTUN Kemenkumham Pelajari Gugatan Terkait Partai Berkarya, Muchdi?

Kalah dari Tommy Soeharto di PTUN Kemenkumham pelajari gugatan terkait Partai Berkarya, Muchdi melakukan upaya hukum lanjutan

Editor: Ansar
Istimewa
Partai Berkarya kubu Muchdi Pr ajukan banding putusan PTUN Jakarta yang menangkan Tommy Soeharto terkait dengan kepengurusan Partai Berkarya. Kalah dari Tommy Soeharto di PTUN, Kemenkumham kembali pelajari gugatan terkait Partai Berkarya, untuk apa? 

Muchdi menegaskan, pihaknya telah mendapatkan SK Kemenkumham secara sah dan sesuai dengan AD/ART partai dan peraturan perundangan.

"Proses-proses yang dijalani mulai dari persiapan Munaslub hingga pelaksanaannya tanggal 10-12 Juli 2020 telah dilakukan bersandar pada aturan main organisasi yaitu AD/ART Partai Berkarya dan peraturan perundangan. Dan diajukan kepada kemenkumham hingga terbitnya SK tersebut di atas," ucapnya.

Untuk diketahui, dalam amar putusan, PTUN Jakarta menyatakan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang menetapkan kepengurusan Partai Berkarya periode 2020—2025 pimpinan Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi PR dinyatakan batal dan wajib dicabut.

Putusan nomor: 182/G/2020/PTUN.Jkt itu diputus pada hari Selasa 16 Februari oleh Hakim Ketua Umar Dani serta hakim anggota masing-masing Muhamad Ilham dan Akhdiat Sastrodinata.

Hakim memutuskan menyatakan batal keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya tanggal 30 Juli 2020.

Kemudian, menyatakan batal keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya periode 2020—2025 tanggal 30 Juli 2020.

Selain menyatakan batal, PTUN Jakarta mewajibkan Menkumham mencabut dua SK tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenkumham Pelajari Gugatan Tommy Soeharto Terkait Partai Berkarya yang Dikabulkan PTUN Jakarta

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved