Kalah dari Tommy Soeharto di PTUN Kemenkumham Pelajari Gugatan Terkait Partai Berkarya, Muchdi?
Kalah dari Tommy Soeharto di PTUN Kemenkumham pelajari gugatan terkait Partai Berkarya, Muchdi melakukan upaya hukum lanjutan
TRIBUN-TIMUR.COM - Kalah dari Tommy Soeharto di PTUN, Kemenkumham kembali pelajari gugatan terkait Partai Berkarya, untuk apa?
Gugatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terkait dengan kepengurusan Partai Berkarya dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam amar putusan itu, PTUN Jakarta menyatakan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang menetapkan kepengurusan Partai Berkarya periode 2020-2025 pimpinan Mayjen TNI (Purn) Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi Pr dinyatakan batal dan wajib dicabut.
Menyikapi hal demikian, Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari putusan tersebut.
“Terkait ini akan kita lihat dan pelajari dulu ya keputusan pengadilannya,” kata Tubagus saat dikonfirmasi awak media, Kamis (18/2/2021).
Tubagus menerangkan, sesuai mekanisme, tersedia waktu 14 hari untuk menelaah putusan tersebut.
“Nanti setelah itu baru Kemenkumham ambil sikap,” kata dia.
Untuk diketahui, dalam amar putusan, PTUN Jakarta menyatakan SK Menteri Hukum dan HAM yang menetapkan kepengurusan Partai Berkarya periode 2020-2025 pimpinan Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi PR dinyatakan batal dan wajib dicabut.
Putusan nomor: 182/G/2020/PTUN.Jkt itu diputus pada hari Selasa 16 Februari oleh Hakim Ketua Umar Dani serta hakim anggota masing-masing Muhamad Ilham dan Akhdiat Sastrodinata.
Hakim memutuskan menyatakan batal keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya tanggal 30 Juli 2020.
Selain menyatakan batal, PTUN Jakarta mewajibkan Menkumham mencabut dua SK tersebut.
Akan banding
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terkait dengan kepengurusan Partai Berkarya.
Dalam amar putusan itu, PTUN Jakarta menyatakan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang menetapkan kepengurusan Partai Berkarya periode 2020-2025 pimpinan Mayjen TNI (Purn) Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi Pr dinyatakan batal dan wajib dicabut.
Menanggapi putusan itu, Muchdi Pr mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.