PDIP
Citra PDIP Tercoreng Lagi Jika KPK Temukan Bukti Ihsan Yunus Anggota DPR RI Terlibat Korupsi Bansos
Citra PDIP Tercoreng Lagi Jika KPK Temukan Bukti Ihsan Yunus Anggota DPR RI Terlibat korupsi bansos Covid-19
TRIBUN-TIMUR.COM - Citra PDIP akan tercoreng lagi jika salah satu kadernya terbukti menikmati korupsi bansos Covid-19.
KPK sedang mendalami dugaan keterlibatan Anggota Fraksi PDIP DPR RI, Ihsan Yunus.
Baru-baru ini, KPK menggeledah sebuah ruko yang diduga punya kaitan dengan Ihsan Yunus.
Sebelumnya, cita PDIP sudah tercoreng saat wakil bendahara DPP PDIP Juliari Batubara diciduk karena dugaan korupsi bansos Covid-19.
Padahal Bansos Covid-19 ini sangat dibutuhkan rakyat di tengah masa sulit Pandemi Covid-19. Saat itu, Juliari Batubara menjabat Menteri Sosial RI.
Melansir Kompas.tv dengan artikel berjudul KPK Geledah Ruko di Bekasi Soal Keterlibatan Ihsan Yunus di Korupsi Bansos, Penyidik KPK melakukan penggeledahan di sebuah ruko berlantai tiga di Jalan Boulevard Raya, Ruko Rose Garden, Grand Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, sejak Kamis (18/2/2021) sore.
Belasan penyidik melakukan penggeledahan sejak pukul 15.00 – 20.00 WIB.
Penyelidikan dilakukan dugaan keterlibatan anggota DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Kasus ini mencuat setelah mantan Mensos Juliari Batubara menjadi tersangka.
Sekitar 5 jam penyidik KPK menggeledah dan memilah dokumen yang ada di dalam ruko ini.
Pihak KPK belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan ruko ini.
Sebelumnya, KPK pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ihsan Yunus pada 27 Januari lalu, namun Ihsan tidak hadir.
Dengan menggunakan empat kendaraan, seusai menggeledah penyidik KPK membawa sejumlah berkas dan dokumen yang dimasukkan ke dalam koper.
Penjelasan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan menjerat Anggota Komisi II DPR RI Ihsan Yunus dengan pasal berbeda dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.
“Kita bedakan Pasal 2 dan pasal suap. (Kasus Ihsan Yunus) lebih kompleks yang Pasal 2, sehingga kami perlu pelan-pelan, dan tentunya itu juga ada landasannya kita melakukan tindakan itu," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto saat dikonfirmasi, Selasa (16/2/2021).
Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sering dipakai KPK untuk menjerat perkara yang perbuatannya memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sementara dugaan suap terdapat dalam rumusan pasal 5, Pasal 12 dan Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
Karyoto menolak berandai-andai kapan Ihsan Yunus diumumkan tersangka.
Hal pasti katanya, kini KPK sedang menguatkan bukti-bukti.
"Kita kembali dasarnya sedang kami persiapkan; mau lidik, mau apa, sedang kami persiapkan. Nanti kan kami bisa mulai dengan permintaan keterangan dan lain-lain,” kata Karyoto.
Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya meminta KPK mengusut tuntas dugaan keterlibatan Anggota DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Nama Ihsan Yunus, mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR, mencuat sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam kasus rasuah yang menjerat mantan Juliari Peter Batubara.
Bahkan, dalam rekonstruksi yang digelar KPK, dua pekan lalu, terungkap Ihsan melalui operatornya, Agustri Yogasmara atau Yogas, menerima uang sekitar Rp 1,5 miliar dan sepeda mewah merek Brompton dari Harry Van Sidabuke yang telah menyandang status tersangka pemberi suap.
Dalam rekonstruksi itu, terungkap pula peran Ihsan Yunus yang kini duduk di Komisi II DPR.
Dalam satu adegan reka ulang, Ihsan Yunus yang diperagakan pemeran pengganti menemui Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial Syafii Nasution di kantornya pada Februari 2020.
Pertemuan turut dihadiri Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso yang telah menyandang status tersangka.
Peneliti ICW Dewi Anggraeni memandang peran dan keterlibatan Ihsan Yunus sudah sangat jelas.
KPK, katanya, telah mengantongi bukti permulaan yang cukup mengenai peran dan keterlibatan Ihsan dalam kasus ini.
Untuk itu, KPK seharusnya tidak ragu menjerat Ihsan.
"Itu sudah dua alat bukti dan juga terbukti jelas perannya Ihsan. Maka ICW mendesak KPK segera masuk ke tahap baru. Karena sejauh ini kan KPK bisa dikatakan agak kurang serius ya kalau menangani politikus," kata Dewi.
Dewi menegaskan, KPK tak perlu menunggu hingga penyidikan perkara yang menjerat Juliari rampung atau hingga berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, penyidikan Ihsan dan Juliari dapat berjalan beriringan.
Apalagi, kasus yang diduga melibatkan Ihsan masih satu rangkaian dengan kasus suap bansos yang menjerat Juliari.
"Kasus yang sedang ditangani KPK itu bisa berkembang lalu bisa ditetapkan tersangka lagi selama sudah memenuhi aturan. Kalau KPK menyatakan pendapat seperti itu (menunggu rampungnya berkas Juliari), malah harus dipertanyakan ulang, kasus Juliari dan, misalnya, kasus Ihsan, kan bukan kasus berbeda, kenapa harus dibedakan penanganannya?” katanya dilansir dari artikel Tribunnews.com dengan judul KPK Isyaratkan Akan Jerat Ihsan Yunus dengan Pasal Berbeda Dalam Kasus Suap Bansos Covid-19,
Lalu siapa Ihsan Yunus?
Sosok Ihsan Yunus adalah politisi berpengaruh dari PDIP.
• Prabowo, Anies, RK, Ganjar Belum Pasti, Relawan Puan Maharani Sudah Jalan, RI Dipimpin Wanita 2024?
• Relawan Puan Maharani Putri Ketum PDIP Megawati Terbentuk GPMN Sosialisasi Capres 2024 Ganti Jokowi
Usianya masih muda, 42 tahun.
Namanya muncul saat rekonstruksi kasus Korupsi Bansos di Gedung KPK.
Peran Ihsan Yunus digantikan oleh pemeran pengganti saat rekonstruksi.
Jabatannya juga tidak sembarangan, Anggota Fraksi PDIP DPR RI Periode 2019-2024.
Dirangkum tribun-timur.com berikut profilnya dari laman resmi DPR.go.id.
Nama: M. R. IHSAN YUNUS, BA,B,Comm,ME.Con
Fraksi: Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Daerah Pemilihan: JAMBI
Riwayat Pendidikan
AL-AZHAR. Tahun: 1984 - 1990
AL-AZHAR. Tahun: 1990 - 1993
IPA, SMA NEGERI 8. Tahun: 1993 - 1996
ARTCOM, UNIVERSITY OF QUEEN SLAND. Tahun: 1996 - 2001
ECONOMY, UNIVERSITY OF QUEEN SLAND. Tahun: 2001 - 2003
Riwayat Pekerjaan
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan , Sebagai: Anggota. Tahun: 2019 - skrg
Anggota DPR-RI Fraksi PDI Perjuangan , Sebagai: Anggota. Tahun: 2014 - 2019
PT PERCA, Sebagai: DIREKTUR. Tahun: 2003 - 2013
Riwayat Organisasi
ASPERSINDO, Sebagai: Ketua Humas. Tahun: 2012 - 2014
DEPT. HUBUNGAN INTERNASIONAL PDIP, Sebagai: Sekretaris. Tahun: 2010 - 2015
DPP BMI (Banteng Muda Indonesia), Sebagai: Ketua DPP. Tahun: 2007 - 2010
BAGUNA (Badan Penanggulangan Bencana Alama) PDIP, Sebagai: Wakil Sekretaris. Tahun: 2006 - 2010
DEPT. BALITBANG, Sebagai: Ketua Bidang Pendidikan dan Keagamaan. Tahun: 2006 - 2010
PPIA (Persatuan Pelajar Indonesaia - Australia) , Sebagai: Ketua. Tahun: 2000 - 2002
Komunitas Asosiasi Radio Indonesia , Sebagai: Ketua. Tahun: 2000 - 2002 (*)