Tribun Makassar
Selain Merampok di Rumah Dosen, Kakak Beradik di Makassar Juga Beraksi 3 Tempat Lainnya
Tidak hanyak merampok di rumah dosen, Ramli (30) dan adiknya Hamdan (26) juga terlibat aksi yang sama (pencurian dengan kekerasan) di tiga lokasi lain
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tidak hanyak merampok di rumah dosen, Ramli (30) dan adiknya Hamdan (26) juga terlibat aksi yang sama (pencurian dengan kekerasan) di tiga lokasi lainnya.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Agus Khaerul didampingi Kasubag Humas Kompol Supriadi Idrus, saat merilis pengungkapan kasus itu di Aula Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kamis (18/2/2021) siang.
Menurut, Kompol Agus, kedua kakak-beradik itu terlibat perampokan di empat lokasi berbeda selama Februari ini.
"Ada empat TKP hasil pengembangan oleh dua tersangka ini (Ramli dan Hamdan), semuanya TKPnya di bulan Februari. Tapi, TKP yang pertama terungkap adalah TKP di wilayah Kecamatan Panakkukang," kata Kompol Agus.
TKP di wilayah Kecamatan Panakkukang, yang dimaksud Kompol Agus ialah di rumah seorang dosen tepatnya di Jl Sermani.
Di rumah itu, Ramil dan Hamdan berhasil menggasak sejumlah barang berharga seperti emas, tiga laptop, sejumlah ponsel dan beberapa lainnya.
Aksi itu berhasil dilakukan setelah Ramli berhasil menyekap tiga penghuni rumah dengan menodonkan senjata tajam jenis badik.
Tiga TKP lainnya, mengambil emas dan laptop di Jl Moncengloe Lappara, mengambil televisi dan jam tangan juga di Jl Moncongloe Lappara dan mengambil uang tunai Rp 8 juta serta kamera di Komplek Mega Resky Jl Sultan Alauddin.
"Para tersangka ini adalah residivis kasus curas (pencurian kekerasan), yang bersangkutan sudah dua kali masuk lembaga pemasyarakatan karena kasus curas," ujar Kompol Agus.
Ramli dan Hamdan yang merupakan anak ke lima dan ke enam dari enam bersaudara, lanjut Kompol Agus, selalu berduet saat melancarkan aksinya.
Keduanya ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar, saat berada di Kota Pare-pare.
Ditembak atau dilumpuhkan polisi lantaran dianggap melawan dan mencoba kabur saat diminta menunjukkan lokasi penyimpanan hasil curian.
Keduanya yang kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Makassar, pun dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(Tribun-Timur/Muslimin Emba).