Tribun Bulukumba
KPU Tetapkan Andi Utta-Edy Manaf Pemenang Pilkada Bulukumba
Pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Bulukumba 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Bulukumba 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penetapan pasangan bertagline 'Harapan Baru' resmi ditetapkan dalam rapat pleno terbuka yang digelar KPU Bulukumba, Kamis (18/2/2021).
Setelah tahapan penetapan ini, selanjutnya Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf akan dilantik sebagai bupati dan wakil bupati Kabupaten Bulukumba.
“Agenda utama rapat pleno terbuka ini yaitu pembacaan SK (Surat Keputusan) penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba terpilih pasca tahapan sengketa di Mahkamah Konstitusi atau perselisihan hasil pemilihan,” kata Ketua KPU Bulukumba, Kaharuddin.
Kahar menyampaikan, Pilkada Bulukumba 2020 berhasil dilaksanakan dengan damai, berbudaya dan bermartabat.
Partisipasi pemilih juga mengalami peningkatan sebesar 15 persen dibandingkan pilkada sebelumnya.
“Pada Pilkada sebelumnya itu kalau tidak salah 59 persen sedangkan pada Pilkada 2020 ini 74,20 persen,” tambahnya.
Sekadar informasi, KPU Bulukumba baru menggelar pleno penetapan pemenang Pilkada 2020, karena sebelumnya hasil pilkada digugat oleh paslon nomor 2, Askar HL-Arum Spink.
Dengan begitu, mereka harus mengikuti serangkaian proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, dalam perjalanannya, paslon nomor 2 mencabut permohonannya di MK, yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Jusman Sabir.
Dan hasil permohonannya tersebut dikabulkan oleh MK, sebagaimana telah diumumkan pada Senin (15/2/2021) lalu.
Sehingga paslon nomor 4, Muchtar Ali Yusuf - Andi Edy Manaf yang merupakan pemilik suara terbanyak, bakal ditetapkan sebagai pemenang secara resmi oleh KPU. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi