Kasus Pencabulan
Kasus Pencabulan Menantu ke Mertua di Bulukumba, Pelaku Sudah Telanjang Tapi Gagal Rudapaksa karena?
peristiwa pencabulan tersebut terjadi sekitar pada Senin (15/2/2021) sekira pukul 02.00 dini hari Wita. Pelaku masuk dalam kamar korban telanjang
TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus pencabulan yang diduga dilakukan menantu terhadap mertuanya ini masih berproses di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Seorang menantu berinisial BA (50 tahun), diduga nekat mencabuli mertuanya sendiri, IL yang sudah berusia kurang lebih 70 tahun (Sebelumnya ditulis 80 tahun).
Meski belum sempat terjadi hubungan badan, namun dari keterangan IL di kantor polisi, dirinya sempat ditelanjangi oleh menantunya.
Hal itu sebagaimana dijelaskan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba, Aipda Ajis Sapri.
Kepada tribun-timur.com, Ajis Sapri menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu laporan diserahkan dari Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK).
"Sampai hari ini kami masih tunggu laporan resminya dari SPK," kata Aipda Ajis Sapri, Selasa (16/2/2021).
Saat dikonfirmasi tribun-timur.com, Aipda Ajis Sapri menjelaskan kronologis kejadian.
Keterangan tersebut diperoleh polisi dari hasil interogasi, dugaan pencabulan terhadap pelaku BA.
Ajis Sapri mengatakan jika peristiwa pencabulan tersebut terjadi sekitar pada Senin (15/2/2021) sekira pukul 02.00 dini hari Wita.
Saat itu, pelaku masuk dalam kamar korban dalam keadaan telanjang.
Saat itu, korban sementara berada dalam kelambu, lalu kemudian ditindih dan diremas payudaranya oleh pelaku.
Namun kemudian aksi rudapaksa gagal terjadi setelah korban membalas dengan menarik alat vital di pelaku.
Hingga pelaku akhirnya membatalkan niat biadapnya tersebut.
"Namun kami masih melakukan penyelidikan kebenaran kejadian tersebut," tambahnya.
Sekadar diketahui, kasus dugaan pencabulan itu resmi dilaporkan ke polisi, Senin (15/2/2021) lalu.
Ibu mertua IL diantar langsung oleh anaknya sendiri, yang tak lain merupakan istri BA sendiri.
IL langsung memberikan keterangan terkait dugaan kasus pencabulan yang dialaminya ke aparat kepolisian.
Dosen Cabul di Palopo
Sementara itu, kasus dugaan pencabulan oleh dosen di salah satu kampus swasta di Kota Palopo memasuki babak baru.
Setelah polisi melakukan sejumlah pemeriksaan, pelaku ditetapkan tersangka oleh penyidik Reskrim Polres Palopo.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abu Bakar mengatakan, pelaku ditetapkan tersangka.
Penetapan dilakukan setelah gelar perkara dan penyidik telah mengantongi alat bukti cukup.
"Pelaku sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, kita akan lakukan tes kesehatan dulu.
"Sebentar malam sudah dilakukan penahanan," kata AKP Aris ditemui di ruang kerjanya Senin (1/2/2021) lalu.
Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka setelah ada bukti hasil visum luka memar pada lengan kanan korban.
Juga ada bukti percakapan WA tersangka memanggil korban menuju lapangan Pancasila tempat kejadian pelecehan itu berlangsung.
"Dari keterangan korban, dia diraba dadanya, lalu dipeluk.
"Korban meronta berusaha melarikan diri namun pintu mobil terkunci," bebernya.
Pelaku disangkakan Pasal 289 subsider pasal 294 ayat 2 ke 2. Ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, seorang dosen Universitas Cokroaminoto (Uncok) Palopo inisial P (59) dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap mahasiswinya.
Hal itu dilaporkan langsung korban I (21) ke SPKT Polres Palopo, beberapa jam usai kejadian.
Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edy Sulistyono mengatakan peristiwa itu terjadi di sekitaran Lapangan Pancasila Kota Palopo, Kamis (28/1/2021) sekitar pukul 10.00 Wita.
Dari keterangan korban, AKP Edy menjelaskan terlapor P awalnya menyuruh korban untuk mengumpulkan tugas kuliah.
"Pelaku menyuruh korban untuk membawa tugasnya di TKP (Lapangan Pancasila Palopo)
"Dan sesampainya di TKP korban disuruh masuk dalam mobil pelaku dan setelah di dalam mobil, pintu dikunci," kata Edy.
"Pelaku kemudian meraba tubuh korban sehingga korban meronta dan memohon untuk pulang,
"Setelah itu pelaku mengijinkan korban membuka pintu mobilnya untuk pulang," jelasnya.
(TribunBulukumba.com/TribunPalopo.com)