Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribuners Memilih

Gubernur Nurdin Abdullah Serahkan 10 Surat Tugas Plh Bupati di Sulsel

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menyerahkan Surat Tugas Pelaksana Harian (Plh) Bupati 10 daerah di Sulsel

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
Humas Pemprov Sulsel
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah memberi arahan sebelum menyerahkan Surat Tugas Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kabupaten Barru, Bulukumba, Gowa, Kepulauan Selayar, Luwu Timur, Luwu Utara, Maros, Pangkep, Soppeng dan Tanah Toraja di Ruang Kerja Gubernur Jl Urip Sumoharjo Malassar, Rabu (1722021). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menyerahkan Surat Tugas Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kabupaten Barru, Bulukumba, Gowa, Kepulauan Selayar, Luwu Timur, Luwu Utara, Maros, Pangkep, Soppeng dan Tanah Toraja di Ruang Kerja Gubernur Jl Urip Sumoharjo Malassar, Rabu (17/2/2021).

Dalam sambutannya, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah berharap dengan tugas yang cukup singkat ini diharapkan bisa bekerja dengan baik dan benar dalam mengemban amanah sebagai Bupati di masing-masing daerahnya. 

"Iya meski cukup singkat, tapi kami berharap bapak ibu sebagai pelaksana tugas harian bupati ini bekerja dengan baik, untuk menyiapkan pelantikan bupati difinitif," kata Nurdin Abdullah dalam rilisnya.

Seperti diketahui, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) Hasan Basri Ambarala mengatakan, Plh yang akan menerima surat tugas, merupakan Sekretaris Daerah (Sekda).

"Menurut aturan, Surat Tugas yang diberikan kepada Plh Bupati hanya seminggu," katanya.

Artinya, surat tugas hanya berlaku hingga Kamis (25/2/2021). Bila sampai hari itu belum ada SK pelantikan paslon terpilih bagaimana?

Ambarala tak menjabarkan secara detail. Namun ia mengatakan, khusus 7 daerah yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah diinformasikan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri.

"Di luar 7 itu (Makassar, Gowa, Maros, Toraja Utara, Tana Toraja, Soppeng dan Selayar) belum ada petunjuk dari Kemendagri," jelasnya.

Sementara untuk pelantikan kepala daerah terpilih berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia akan berlangsung di minggu ke empat bulan Febuari 2021 ini. 

Berdasarkan arahan melalui surat Mendagri dengan nomor surat 131/966/OTDA tertanggal 15 Febuari 2021 dan pasal 4 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. 

Hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.(tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved