Tribun Luwu Utara
MK Tolak Gugatan AKAS, Suami Bupati Lutra; Kemenangan Rakyat Luwu Utara
Anggota DPR RI, Muhammad Fauzi mengajak seluruh pihak kembali bersatu dan menanggalkan perbedaan warna dan pilihan saat Pilkada 9 Desember 2020 lalu.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Anggota DPR RI, Muhammad Fauzi mengajak seluruh pihak kembali bersatu dan menanggalkan perbedaan warna dan pilihan saat Pilkada 9 Desember 2020.
Hal ini disampaikan suami Indah Putri Indriani usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Arsyad Kasmar-Andi Sukma (AKAS).
Dengan putusan itu, dipastikan Indah Putri Indriani-Suaib Mansur (BISA) akan ditetapkan dan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara periode 2021-2026.
Menurut politisi Partai Golkar, tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan atas hasil Pilkada Luwu Utara.
Semua pihak telah menempuh jalur yang telah diatur Undang-undang.
"Itulah demokrasi, semua proses telah dilalui meski harus sampai ke meja Mahkamah Konstitusi. Tak ada lagi yang perlu diperdebatkan, mari kita tanggalkan semua perbedaan dan kembali bersatu mempererat tali silaturahmi," kata pria yang akrab disapa Abang Fauzi, Selasa (16/2/2021).
Mantan Ketua DPD II Golkar Luwu Utara menambahkan, putusan MK tersebut adalah kemenangan rakyat Luwu Utara.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim pemenangan, relawan, simpatisan atas segala bentuk dukungannya pada Pilkada.
"Mewakili partai koalisi BISA, kami ucapkan terima kasih. Ini kemenangan kita semua, kemenangan rakyat Luwu Utara," paparnya.
Pada saat tahapan Pilkada 2020, Fauzi masih menjabat sebagai Ketua DPD II Golkar Luwu Utra.
Sehingga dirinya berharap kedepan Golkar Luwu Utara terus mempertahankan prestasi yang telah diukir.
"Mungkin ini karya terakhir saya sebagai Ketua DPD II Golkar Luwu Utara bersama teman-teman yang lainnya. Ke depan saya berharap Golkar semakin solid, semakin berprestasi pada pilkada dan perhelatan politik selanjutnya. Karena itu adalah pengabdian kepada partai," tutupnya.