Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jokowi Beri Notis Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal UU ITE, Gerah Banyak Warga Saling Lapor

Bahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dinotis atau diberitahukan langsung untuk mempelajari pasal-pasal dalam UU ITE tersebut

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Waode Nurmin
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA 
Kabareskrim Polri sekaligus calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo bersiap mengikuti fit and proper test di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/1/2021). Jadwal pelantikan Komjen Listyo Sigit Prabowo jadi Kapolri dan naik pangkat ke jenderal, penjelasan. 

Tamliha mengungkapkan, pada periode 2014-2019 lalu, Komisi I DPR membahas revisi UU ITE.

Namun, pembahasan itu hanya merevisi 2 pasal saja, terkait minimum dan maksimum jumlah masa penahanan untuk kasus tertentu, tidak maksimal lebih dari 5 tahun.

"Sehingga seseorang yang diduga melanggar UU ITE tidak mesti harus ditahan saat menjalani penyelidikan dan atau penyidikan," ujarnya.

Selain itu, kata Tamliha, pemerintah yang Menkominfo saat itu Rudiantara tidak mau memperlebar revisi, maka memang berakibat masih terdapat beberapa pasal karet yang perlu direvisi lagi.

"Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 hasil revisi tersebut pun seperti kami duga sebelumnya menjadi masalah bagi kebebasan mengemukakan pendapat melalui transaksi elektronik," ujarnya.

2. Saleh Partaonan PAN

Tribunnews.com memberitakan, Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan revisi Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan lebih mudah dilaksanakan jika pemerintah yang mengusulkan.

"Fraksi PAN tentu senang jika pemerintah menginisiasi perubahan UU ITE tersebut. Biasanya, kalau pemerintah yang mengusulkan, birokrasi pelaksanaannya lebih mudah. Tidak berbelit. Apalagi, substansi perubahannya sudah jelas. Di DPR tentu tidak akan banyak dipersoalkan lagi," ujar Saleh, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (16/2/2021).

Saleh mengatakan Fraksi PAN mengapresiasi perhatian dan kepedulian presiden terhadap persoalan yang berkenaan dengan penerapan UU ITE.

Selama ini, disinyalir ada banyak anggota masyarakat yang dipidana dengan menggunakan pasal-pasal 'karet' dalam UU tersebut.

Bahkan, kata dia, pakar hukum juga menyebut ada pasal karet di dalam UU itu.

Tidak hanya itu, aturan yang diatur tersebut juga ternyata sudah diatur di dalam KUHP atau setidaknya substansinya sama.

"Menurut saya, urgensi perubahan UU ITE ini juga sudah dirasakan oleh semua fraksi yang ada. Jadi, kalau nanti ada usulan itu, diyakini akan disetujui mayoritas fraksi," imbuhnya.

Namun demikian, di dalam melakukan revisi terhadap UU ITE, Saleh menekankan sejumlah hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, perubahan tersebut harus disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi yang ada.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved