Tribun Makassar
Pelantikan Wali Kota Makassar Ditunda, Legislator Gerindra: Kita Hanya Minta Keterbukaan
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah belum bisa melantik 7 kepala daerah terpilih di Sulsel karena belum ada SK
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Legislator DPRD Makassar Kasrudi menghargai penundaan pelantikan Wali Kota Makassar karena belum ada Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah belum bisa melantik 7 kepala daerah terpilih di Sulsel karena belum ada SK pelantikan dari Kemendagri.
Sedang masa jabatan 11 kepala daerah di Sulsel akan berakhir pada 17 Februari 2021 ini.
"Kita tidak bisa tutnut banyak, karena memang ada proses dari Kemendagri," kata Kasrudi saat dihubungi Tribun Timur, Senin (15/2/2021) malam.
Meski demikian, legislator Fraksi Partai Gerindra ini menilai Pemprov Sulsel semestinya sejak awal menyampaikan bahwa SK pengangkatan Wali Kota masih berproses di Kemendagri.
Menurutnya, keterbukaan dibutuhkan agar tidak menimbulkan kegaduhan dalam peralihan kekuasan di Kota Makassar.
"Kami hanya minta keterbukaan dari Pak Gub selaku perwakilan mendagri, harusnya terbuka sejak awal bahwa surat belum ada supaya tidak menimbulkan kegaduhan," tambahnya.
Sebelumnya Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menyampaikan pelantikan kepala daerah belum bisa dilaksanakan pada 17 Februari 2021 ini.
Hal itu dikarenakan Pemprov Sulsel belum menerima SK pengangkatan kepala daerah dari Kemendagri.
Orang nomor satu Pemprov Sulsel itu telah menandatangani 11 Surat Keputusan (SK) Pelaksana Harian (PLH) untuk daerah yang baru saja mengikuti proses pemilihan kepala daerah di Desember 2020 lalu, minus Makassar karena sudah memiliki penjabat sementara.
"Kita masih menunggu SK. Kalau SK sudah di tangan, baru kita atur pelantikannya. Jadi sekarang belum ada. Yang saya tanda tangani tadi itu PLH, itu untuk semua yang tidak ada SK-nya,” kata NA, Senin (15/2/2021).