Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Honorer Bone Dipecat Gegara FB

Guru Honorer di Bone Dipecat karena Posting Gaji di Facebook, Gubernur: Ada Faktor Lain

Dia juga merinci alokasi gajinya untuk berbagai kebutuhan, salah satunya untuk membayar hutang Rp500 ribu

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM/KASWADI ANWAR
Hervina, guru honorer SDN 169 Sadar Bone yang diberhentikan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah memberikan penjelasan terkait pemecatan guru honorer bernama Hervina di SD 169 Desa Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, gegara mengunggah besaran gajinya di sosial media Facebook.

Usai melakukan kunjungan ke Bone, melihat perkembangan bandara Aru Palakka, NA mendapatkan laporan langsung dari Wakil Bupati Bone.

Menurut NA, pemecatan Hervina itu bukan hanya karena telah mengunggah gaji di FB. Tapi juga karena beberapa faktor lainnya.

”Saya lansung ke Bone mengecek, laporan dari wakil bupati yang bersangkutan (Hervina) 5 tahun tidak aktif, terus diaktifkan lagi," ujar NA di Kantor Gubernur Sulsel Jl Urip Sumoharjo Makassar, Senin siang.

"Memang itu gajinya Rp 700 ribu dari DAK (Dana Alokasi Khusus), tapi ada lagi Rp 500 ribu dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah),” jelas NA.

Faktor lainnya, kata NA, tenaga pendidik harus melaksanakan pekerjaannya mengajar secara berkelanjutan.

”Dia harus kontinyu mengajar. Jadi mungkin ada itu faktor yang dari kepala sekolah,” jelasnya.

Sebelumnya Hervina mengunggah gajinya di Fb sebesar Rp700 ribu selama empat bulan.

Dia juga merinci alokasi gajinya untuk berbagai kebutuhan, salah satunya untuk membayar hutang Rp500 ribu.

Namun tidak ada sisa gaji untuk dirinya sendiri. “Untuk saya mana?” tulisnya.

Empati datang dari berbagai pihak agar Hervina tidak dipecat. Menarik ditunggu kelanjutannya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved