Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wakil Bupati Buton Utara Terbukti Sudah 2 Kali Mencabuli Anak Dibawah Umur, Kini Divonis 42 Bulan

Wakil Bupati Buton Utara Ramadio divonis penjara selama 3 tahun enam bulan, setelah pengadilan menyatakan dia terbukti lakukan pencabulan

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Waode Nurmin
Dokumen TribunMedan
WAKIL BUPATI BUTON UTARA RAMADIO 

TRIBUN-TIMUR.COM  - Wakil Bupati Buton Utara, Sulawesi Tenggara, Ramadio, dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan atas Kasus Pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Ramadio terbukti mencabuli korbannya pada tahun 2019 lalu

Hukuman yang dijatuhkan ke Kader Partai Golongan Karya (Golkar) itu berlangsung di Pengadilan Negeri Raha Kabupaten Muna pada Kamis 11 Februari 2021.

Ia dihukum karena telah melanggar pasal 81 undang-undang  perlindungan terhadap anak, tentang perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.

Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna Arif Andiono. 

“Ia benar, sidangnya (digelar) Kamis (11/2/2021) kemarin. Vonisnya cuma 3 tahun 6 bulan,” tuturnya lewat panggilan telepon, Sabtu (13/2/2021).

Ia tak dapat merincikan jalannya sidang, alasannya takut ada kekeliruan penjelasan jika melalui panggilan telepon.

JPU Tak Puas

Meski Wakil Bupati Ramadio telah dihukum, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muna tak puas.

Menurut Arif, keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Raha terkesan meringankan pelaku.

“Kami tidak terima putusan tersebut karena hanya divonis 3,6 tahun dan terkesan meringankan Ramadio. Putusan itu hanya dua per tiga dari tuntutan kami,” jelas Arif.

Arif mengujarkan, pihaknya menuntut Ramadio agar dikurung penjara selama 13 tahun dan denda Rp2 miliar. Namun pengadilan hanya menatuhkan humuan 3,6 tahun.

Karena tidak terima putusn majelis hakim, pihaknya lalu mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi (PT) Sultra.  

Saat ini, Arif bersama tim dari Kejari Muna tengah menyusun memori banding yang paling lambat diserahkan pada 18 Ferbuari 2021. 

“Paling lambatkan 14 hari setelah vonis ditingkat pengadilan negeri. Pada intinya kami akan mengajukan memori banding sebelum batas waktu yang diberikan,” imbuhnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved