Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Honorer Bone Dipecat Gegara FB

Soal Pemecatan Guru Honorer, Ketua Komisi I DPRD Bone Minta Dicarikan Solusi

Pemecatan guru honorer SDN 169 Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, perlu ditanggapi bijak.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Suryana Anas
Istimewa
Ketua Komisi I DPRD Bone, Saipullah Latif Manyala 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Pemecatan guru honorer SDN 169 Sadar, Desa Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) perlu ditanggapi bijak.

Duduk persoalan harus dicari. Lalu  dicarikan solusi.

Ketua Komisi I DPRD Bone, Saipullah Latif Manyala menyatakan pemecatan dibolehka, tetapi harus memiliki alasan mendasar.

"Jika ada kesalahan dapat dipecat sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Misal, memberikan teguran pertama, kedua sampai pada pemecatan.

Pemecatan bisa pula langsung, jika kesalahan memang masalahnya fatal," katanya Sabtu (13/2/2021).

Saipullah menyatakan pemecatan dan pemberhentian berbeda. Pemecatan itu, jika SKnya masih berjalan, tetapi dalam menjalankan tugas berbuat masalah, akhirnya dipecat.

Kalau soal pemberhentian, tenaga honorer itu setiap tahun diperpanjang SK-nya.

Kalau masih dibutuhkan, maka dilanjutkan SK itu. Kalau tidak, maka dihentikan.

Itu tidak ada kesalahannya, tapi memang kebutuhannya sekolah sudah banyak ASN,

Tidak ada mata pelajarannya, sehingga memboros uang APBD.  

Ketua PBB Bone ini menjelaskan pejabat yang berwenang memberhentikan adalah  pejabat yang mengangkat berdasarkan SK.

"Yang bisa memberhentikan tentu juga harus dilihat siapa yang berwenang berdasarkan SK pengangkatan. Apakah diterbitkan Kepala UPT, Kadis, ataukah SK Bupati," jelasnya.

Kasus yang menimpa Hervina harus melihat dulu duduk persoalannya, fatal atau tidak. Belum tentu juga persoalan di media sosial itu.

Jangan sampai, kata dia, ada hal lain. Maka dari itu, menurut Saifullah, persoalan ini harus dibicarakan baik-baik.

Sebab, akan menjadi preseden buruk bagi pemerintahan Bone jika persoalan ini sudah sampai ditingkat nasional dan tidak ada titik terang.

"Harus dibicarakan baik-baik. Bisa Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Kita ingin mencarikan solusi bukan cari persoalan," tuturnya.

Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved