Tribun Makassar
Dua Perampok Rumah Pengusaha di Makassar Ditembak, 3 DPO
Dua pelaku perampokan di Jl Johar, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, ditangkap polisi.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua pelaku perampokan di Jl Johar, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, ditangkap polisi.
Kedua pelaku Juli Ardiansyah (25) warga Jl Veteran Lorong 45, Makassar dan Rahmat (23) warga Pao-pao, Kabupaten Gowa.
Keduanya ditangkap di tempat tinggalnya masing-masing. Bahkan polisi terpaksa melumpuhkan kedua pelaku dengan timah panas.
Alasannya, Juli Ardiansyah dan Rahmat dianggap melawan atau mencoba kabur saat hendak diringkus.
"Pada saat penangkapan, pelaku melakukan perlawan. Pada saat pengembangan untuk menunjukan teman-temannya, yang bersangkutan berusaha melarikan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul saat merilis kasus itu, Sabtu (13/2/2021) siang.
Kompol Agus menjelaskan, kronologi perampokan itu bermula saat korban berada di luar rumah.
Hanya asisten rumah tangga atau pembantunya seorang diri yang ada rumah.
"Jadi korban ini pengusaha, saat kejadian yang bersangkutan sedang beraktifitas di luar rumah, olahraga di Karebosi. Jadi di rumah hanya pembantu seorang saja," ungkap Agus.
Mengetahui pembantu seorang diri, para pelaku pun datang. Mereka mengaku berteman dengan pemilik rumah.
"Berpura-pura sebagai teman korban dengan mengelabuhi pembantu rumah tangga," ujarnya.
Mendengar pengakuan pelaku sebagai teman bosnya, sang pembantu pun mengizinkan masuk ke rumah.
"Setelah pintu dibukakan yang bersangkutan mengancam dengan sebilah badik, pembantu disekap dalam kamar dan masuk ke kamar korban dan mengambil barang berharga termasuk berangkas," ujarnya.
Aksi perampokan itu, lanjut Kompol Agus terjadi pada Minggu 7 Februari, pekan lalu.
Akibat perampokan itu, korban yang diketahui seorang pengusaha bernama Herman, mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
"Barang yang telah diambil yaitu brankas berisi beberapa BPKP, sertifikat, akta jual buku tabungan, ATM, handphone dan perhiasan yang berhasil dijual oleh para pelaku. Kerugian ditaksir Rp 500 juta," tuturnya.
Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 kedua E dan 3E KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Dalam kasus itu, polisi masih memburu tiga orang lainnya. Dua terduga pelaku dan seorang perempuan yang diduga sebagai penadah.