Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Koruptor Kakap

Mobilnya Ferari F12 Berlinetta Disita Negara, Siapa Heru Hidayat?

Siapa Heru Hidayat? Konglomerat Jago Main Saham Kini Tak Berkutik Aset Disita karena kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya, Ferari F12 Berlinetta disita

Editor: Mansur AM
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Koruptor Kakap - Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat 

Kasus korupsi Asabri menyeret sejumlah nama, dari mantan jenderal hingga pentolan perusahaan pengelola aset.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan perhitungan sementara kerugian negara pada kasus PT Asabri (Persero) tembus Rp 23,7 triliun. Saat ini, kerugian negara tengah dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dengan demikian, jumlah taksiran sementara kerugian negara di kasus korupsi Asabri ini melampaui kerugian negara dalam skandal korupsi Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun.

Pada Rabu (3/2/2021), Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.

"Delapan orang tersangka adalah inisial ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT dan HH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Delapan tersangka tersebut adalah:

Mantan Direktur Utama PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri,

Mantan Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020, Letjen (Purn) Sonny Widjaja

Eks Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE,

Mantan Direktur Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 berinisial HS,

Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W. Siregar

Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.

Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro

Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved