FPI
Penderitaan Bertubi-tubi Shabri Lubis Ketua Umum FPI, Kini Dijerat Pasal Berlapis Senasib HRS
Penderitaan Bertubi-tubi Shabri Lubis Ketua Umum FPI, Kini Dijerat Pasal Berlapis Senasib HRS
TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Ustaz Shabri Lubis, dalam masalah besar.
Kini Bareskrim Polri menjeratnya dengan pasal berlapis.
Saat FPI masih berjaya, Shabri Lubis adalah sosok yang disegani di FPI setelah pendiri FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab.
Saat ini, Shabri Lubis sudah ditahan Bareskrim Polri.
Bareskrim menambahkan pasal jeratan terhadap tersangka eks Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Shabri Lubis terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Shabri ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya dengan jeratan undang-undang Kekarantinaan Kesehatan dan melawan petugas (216 KUHP).
Usai kasus pelanggaran prokes di Petamburan dilimpahkan ke Kejagung, Shabri dikenakan pasal 160 KUHP terkait penghasutan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menyebut bahwa penambahan pasal tersebut sejatinya sudah dilakukan selama penyidikan di awal kasus.
“(Shabri Lubis) Iya, 160 dari awal pasal itu sudah ada,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Namun, Rusdi belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait dengan pasal jeratan para tersangka lain di kasus kerumunan Petamburan itu.
Adapun dalam perkara pelanggaran prokes di Petamburan, ada lima tersangka lain selain Rizieq dan Shabri Lubis yang dijerat.
Masing-masing:
Eks Panglima FPI Maman Suryadi,
Kepala Seksi Acara Habib Idrus
Ketua Panitia Acara Haris Ubaidilah