Habib Rizieq Shihab
Polisi Tak Kabulkan Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Apa HRS mau di-Maheer-kan?
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tak memberikan izin pembantaran kepada Habib Rizieq Shihab. Kuasa hukum bertanya HRS mau di-Maheer-kan?
TRIBUN-TIMUR.COM- Kepolisian Republik Indonesia ( Polri ) tak memberikan izin pembantaran kepada pendiri Front Pembela Islam ( FPI ), Habib Rizieq Shihab.
Dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak ditemukan istilah pembantaran.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI) versi daring, kata pembantaran berarti penangguhan masa penahanan dan diperjelas dengan keterangan “masa penahanan yang tidak dihitung selama dirawat di rumah sakit”.
Pengertian yang hampir sama ada di Kamus Besar Bahasa Indonesia versi cetak edisi September 2015.
Kusa Hukum Habib Rizieq Shihab pun bereaksi keras.
Apalagi Ustaz Maheer At Thuwailibi atau Soni Eranata meninggal dunia di dalam Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/2/2021) kemarin.
• Maheer At-Thuwailibi Meninggal di Rutan, Bareskrim Polri Tetiba Sepi, Pengacara Ungkap Derita Klien

Aziz Yanuar pun khawatir setelah anak buah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tak mengabulkan permohonan pembantaran oleh kepolisian.
Hal itu dikatakan Aziz usai Habib Rizieq diketahui juga berada di Rutan Bareskrim saat ini.
"HRS berulang kali ajukan permohonan pembantaran dan penangguhan untuk pemulihan kesehatan, tapi juga tidak dipedulikan. Apa HRS mau di-Maheer-kan? Itu kata beliau," kata Aziz saat dikonfirmasi, Selasa (9/2/2021).
Adapun kini, kondisi Habib Rizieq dikatakan Aziz belum bisa dikatakan pulih secara maksimal.
"Masih pemulihan," tandasnya.
Habib Rizieq juga menyampaikan perasaannya atas wafatnya Maheer.
"Beliau sangat sedih dan berduka cita, Ustaz Maheer sudah sakit parah," kata Aziz.
Aziz mengatakan, Rizieq menyayangkan permohonan pembantaran Maheer tidak pernah ditanggapi oleh pihak kepolisian.
"Penangguhan tapi tidak dipedulikan, pernah dirawat sebentar, tapi tidak tuntas, akhirnya meninggal," pungkasnya.