Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jam Malam di Makassar Diperpanjang Hingga 23 Februari 2021

Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Jam Malam di Makassar Diperpanjang Hingga 23 Februari 2021
TRIBUN TIMUR/IKHSAN
Surat edaran pemerintah kota dengan Nomor : 443.01/53/S. Edaran/ Kesbangpol/II/2021, tentang perpanjangan Pembatasan Jam Malam hingga 23 Februari 2021."

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar kembali memperpanjang pembatasan jam malam hingga 23 Februari 2021. 

Hal itu tertuang dalam surat edaran pemerintah kota dengan Nomor : 443.01/53/S. Edaran/ Kesbangpol/II/2021

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah kota menegaskan bahwa keputusan tersebut merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 Tanggal 06 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Vinus Disease 2019 (Covid-19).

Selain itu, Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Maka Pemerintah Kota Makassar Menginstruksikan hal-hal sebagai berikut:

1. Fasilitas Umum, Operasional Mall, Cafe, Restoran dan Rumah Makan, Warkop, dan Game Center, diizinkan sampai jam 22.00 Wita mulai Tanggal 09 Februari 2021 sampai Tanggal 23 Februari 2021.

2. Para Pelaku usaha wajib melaksanakan dan menerapkan Protokol Kesehatan kepada para pelanggan atau pengunjung,

3. Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas agar memperketat Protokol Kesehatan, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada SATGAS COVID - 19.

4. Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Makassar berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku

"Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan oleh para pelaku usaha dan organisasi masyarakat untuk menjadi perhatian," bunyi surat edaran tersebut.

Epidemiolog Universitas Hasanuddin, Ansariadi mengatakan, jika perpanjangan ini perlu dilakukan. 

Sebab, hal ini setidaknya bisa mencegah peningkatan Covid-19 di Kota Makassar.

"Perlu dilakukan perpanjangan, agar bisa mencegah peningkatan Covid-19, dan penurunannya bisa pelan-pelan," jelasnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved