Bupati Sinjai Minta Satgas Covid Pertegas Sanksi Pelanggar Covid
mengharapkan posko Covid-19 yang ada di setiap desa dan kelurahan agar kembali diaktifkan dengan melibatkan unsur-unsur yang ada di desa
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI - Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa meminta Tim Satuan Tugas Covid-19 di Kabupaten Sinjai untuk mempertegas sanksi pelanggar protokol kesehatan covid.
Ia menegaskan hal itu berdasarkan instruksi Mendagri yang mempertegas kembali terkait peraturan Bupati mengenai protokol kesehatan, meningkatkan kembali sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta meningkatkan operasi yustisi.
" Mungkin masyarakat saat ini sudah jenuh dengan kondisi saat ini sehingga kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan berkurang, olehnya itu perlu dipertegas kembali sanksi-sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, " kata Andi Seto, Selasa (9/2/2021).
Selain itu, ia juga mengharapkan posko Covid-19 yang ada di setiap desa dan kelurahan agar kembali diaktifkan dengan melibatkan unsur-unsur yang ada di desa hingga tingkat RT.
" Kita patut bersyukur posko ini sudah dibentuk sebelumnya sehingga perlu kembali diaktifkan sesuai arahan Mendagri termasuk ruang isolasi di setiap desa," katnya.
Hal itu, kata dia bahwa guna meminimalisir serta memudahkan pemantauan ditingkat bawah.
Adapun kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko tingkat Desa dan Kelurahan Covid-19 dibebankan pada anggaran masing-masing unsur pemerintah sesuai dengan posko kebutuhan.
" Pada intinya kita mengharapkan masyarakat untuk meningkatkan disiplin 3 M (Mencuci tangan pakai sabun, Memakai masker dan Menjaga jarak)," katanya.
Sedang untuk pemerintah tugasnya yakni melakukan 3 T (Tracing, Testing dan Treatment) yang dimulai dari petugas kabupaten hingga di tingkat kecamatan dan desa.
Kemarin Andi Seto turun langsung membagikan dan memakaikan masker kepada warga pengendara di Jl Persatuan Raya Sinjai.