Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan Hakim Mengapa Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun, Lebih Tinggi 6 Tahun dari Tuntutan, Cek Fakta

Alasan majelis hakim Tipikor mengapa Jaksa Pinangki harus divonis 10 tahun penjara, lebih tinggi 6 tahun dari tuntutan JPU.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

11. Pembayaran sewa apartemen Darmawangsa Essense unit ES 06 FN periode 17 April 2020-16 April 2021 sebesar 38.400 dolar AS atau setara Rp 525.273.600,00.

Padahal, menurut hakim, penghasilan Pinangki sebesar Rp 18 juta per bulan dan penghasilan suaminya, Napitupulu Yogi Yusuf, sebanyak Rp 11 juta per bulan.

Menurut anggota majelis hakim Agus Salim, tidak ada penghasilan lainnya selain menjadi dosen di Universitas Ibnu Kaldun Bogor.

Maka, patut diduga transaksi-transaksi di atas berasal dari tindak pidana korupsi.

Biasa urus perkara

Tak hanya majelis hakim pun membeberkan bukti percakapan antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan Anita Kolopaking di aplikasi WhatsApp pada 26 November 2019 terkait kepengurusan grasi.

“Ditemukan pula percakapan antara terdakwa terkait pengurusan grasi Annas Maamun,” kata Ignatius Eko Purwanto dalam sidang.

Diketahui mantan Gubernur Riau Annas Maamun merupakan terpidana dalam kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

Annas pernah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo pada September 2019 yang membuat masa hukumannya berkurang satu tahun.

Ia kini telah bebas sejak 21 September 2020.

Eko pun menilai, percakapan itu menjadi bukti bahwa Pinangki sudah terbiasa mengurus perkara yang terkait dengan Kejaksaan Agung dan MA.

“Selain terkait dengan kasus Joko Soegiarto Tjandra, terdakwa sudah biasa mengurus perkara dengan bekerja sama dengan saksi Dr Anita Dewi Kolopaking, khususnya terkait dengan institusi Kejaksaan Agung dan MA,” tuturnya.

Diketahui dalam kasus suap Djoko Tjandra, Pinangki didakwa dengan pasal berlapis.

Pertama, Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Kedua, Pinangki didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor

(Tribunnews.com/ kompas.com/ danang/ Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Vonis 10 Tahun Penjara Pinangki, Biasa Urus Kasus Hingga Rincian Pencucian Uang Rp 5,25 Miliar

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved