Ujian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Anak Buahnya Tersangka Video Viral Asusila, Siapa Dia?
Ujian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, anak buahnya tersangka video viral asusila, siapa dia?
TRIBUN-TIMUR.COM - Ujian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, anak buahnya tersangka video viral asusila, siapa dia?
Citra Korps Bhayangkara kini tercoreng.
Salah seorang anggota kepolisian baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila.
Penyidik Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat, menetapkan Briptu F sebagai tersangka.
Anggota polisi tersebut menjadi pemeran pria dalam kasus video mesum di ruang isolasi RSUD Dompu yang sempat viral.
Selain Briptu F, pemeran perempuan dalam video mesum itu yakni FN juga ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pasangan itu akhirnya mengakui perbuatannya.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Dompu Iptu Hujaifah mengatakan, penetapan keduanya sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
Dari hasil gelar perkara itu, penyidik kemudian menaikan status F dan FN dari saksi menjadi tersangka.
"F dan FN sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Hujaifah saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/2/2021).
Meski menyandang status sebagai tersangka, Briptu F dan pasangannya itu tidak ditahan.
Hujaifah menjelaskan, mereka tidak ditahan karena ancaman hukuman penjaranya di bawah 5 tahun.
Pasangan itu dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Mereka dikenakan dengan UU Karantina Kesehatan. Ancaman hukuman 1 tahun penjara,” ujar Hujaifah.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video berisi adegan mesum beredar di media sosial.
Peristiwa tidak senonoh itu terjadi di ruang isolasi pasien Covid-19 milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu, NTB.
Dalam kasus ini, penyidik juga telah menetapkan dua pegawai RSUD Dompu, serta dua pemilik akun Facebook sebagai sebagai tersangka, lantaran menyebarkan video mesum itu hingga viral di media sosial.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ivan Roland Cristovel menyebutkan, kedua tersangka berinisial SM dan IK. Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Mereka ini adalah pemilik akun Facebook berinisial SM dan IK. Keduanya telah kita periksa dan statusnya tersangka," kata Ivan Roland Cristovel kepada Kompas.com, Rabu (27/1/2021).
Salah satu tersangka yakni SM diduga menjadi orang pertama yang menyebarkan tangkapan layar video tersebut di akun media sosial pribadinya.
Ia sengaja mengambil tangkapan layar video asusila itu dan mengunggahnya di akun Facebook.
"Tangkapan layar itu memang dihapus oleh tersangka SM tak lama setelah dibagikan. Namun posting-annya tersebut telanjur banyak yang sebarluaskan hingga jadi viral," ujar Ivan.
SM mengaku mendapatkan potongan video mesum itu dari pemilik akun Facebook berinisial IK.
"Dari keterangan SM, video itu didapat dari IK setelah ada kesepakatan antara keduanya. Hal itu diperkuat dengan isi percakapan mereka didalam mesengger bahwa IK akan menyerahkan video tersebut jika SM mau membuat viral lewat Facebook," tuturnya.
SM pun akhirnya manyanggupi permintaan IK.
Tak lama berselang, tersangka IK mengirimkan potongan video mesum tersebut melaui pesan singkat.
"Sedangkan tersangka IK juga memperoleh video tersebut dari kiriman orang lain untuk bahan diskusi," ungkapnya.
Hal itu lah yang membuat kedua pemilik akun medsos ini jadi tersangka.
Di hadapan penyidik, SM dan IK mengakui telah menyebarkan konten yang berbau asusila itu.
Ivan mengungkap motif kedua tersangka baru tersebut.
Mereka ingin pasangan yang berbuat mesum di ruang isolasi Covid-19 itu diproses secara hukum.
"Motifnya agar pelaku di video itu diproses, tetapi caranya salah. Harusnya kasus tersebut dilapor ke polisi untuk ditangani," tuturnya.(*)