Khazanah Islam
Tata Cara Shalat Jenazah - Lengkap Hukum, Rukun Shalat Jenazah, dan Syarat Menyalatkan Jenazah
Banyak pertanyaan yang muncul terkait shalat jenazah diantaranya cara shalat jenazah atau tata cara shalat jenazah, doa shalat jenazah, hukumnya.
E. Rukun Shalat Jenazah
Rukun ini maksudnya adalah kerangka yang bila ditinggalkan, shalat itu menjadi tidak sah.
Dalam pandangan mazhab As-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa shalat jenazah terdiri dari 7 rukun. Rukun-rukunnya adalah niat, 4 takbir dengan takbiratul ihram, membaca surat Al-Fatihah setelah takbir yang pertama, shalawat kepada Rasulullah SAW, doa untuk mayit setelah takbir ketiga, salam dan berdiri.
Sedangkan dalam pandangan mazhab Al-Malikiyah rukun shalat jenazah ada 5 perkara. Rukun-rukunnya adalah : niat, empat kali takbir, mendoakan mayit di antara takbir itu, dan berdiri.
Dan menurut mazhab Al-Hanafiyah, cukup 2 rukun saja. Rukun yang pertama 4 kali takbir dan rukun yang kedua berdiri.
1. Niat
Kecuali Al-Hanafiyah, semua mazhab sepakat mengatakan bahwa niat adalah rukun shalat Jenazah.
Sedangkan Al-Hanafiyah sendiri mengatakan bahwa niat dalam shakat jenazah merupakan syarat bukan rukun.
Jumhur ulama mengatakan shalat Jenazah sebagaimana shalat dan ibadah lainnya tidak dianggap sah kalau tidak diniatkan. Dan niatnya adalah untuk melakukan ibadah keapada Allah SWT.
Rasulullah SAW pun telah bersabda dalam haditsnya yang masyhur :
إِنَّمَا الأَعْمَالٌ بِالنِّيَّاتِ
Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,'Sesungguhnya setiap amal itu tergantung niatnya. Setiap orang mendapatkan sesuai niatnya(HR. Muttafaq Alaihi).
Niat itu adanya di dalam hati dan intinya adalah tekad serta menyengaja di dalam hati bahwa kita akan melakukan shalat tertentu saat ini.
2. Berdiri Bila Mampu
Shalat jenazah tidak sah bila dilakukan sambil duduk atau di atas kendaraan (hewan tunggangan) selama seseorang mampu untuk berdiri dan tidak ada uzurnya.
3. Takbir 4 kali
Aturan ini didapat dari hadits Jabir yang menceritakan bagaimana bentuk shalat Nabi ketika menyalatkan jenazah.
أَنَّ النَّبِيَّ r نَعَى النَّجَاشِيّ فيِ اليَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيْهِ فَخَرَجَ إِلىَ المُصَلىَّ وَكَبَّرَ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ
Dari Jabir ra bahwa Rasulullah SAW menyolatkan jenazah Raja Najasyi (shalat ghaib) dan beliau takbir 4 kali. (HR. Bukhari : 1245, Muslim 952 dan Ahmad 3:355)
Najasyi dikabarkan masuk Islam setelah sebelumnya seorang pemeluk nasrani yang taat. Namun begitu mendengar berita kerasulan
Muhammad SAW, beliau akhirnya menyatakan diri masuk Islam.
4. Membaca Surat Al-Fatihah
أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ قَرَأَ بِهَا فيِ صَلاَةِ الجَنَازَةِ وَقَالَ : لِتَعْلَمُوا أَنَّهَا سُنَّة
Bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu membacanya pada shalat jenazah dan berkata,"Ketahuilah bahwa itu adalah sunnah". (HR. Bukhari)
Dalam riwayat Al-Baihaqi, membaca surat Al-Fatihah ini setelah takbir yang pertama dan tanpa didahului dengan doa iftitah.
Namun pendapat yang mukatamad dalam mazhab Asy-Syafi'i tidak mempermasalahkan apakah Al-Fatihah ini dibaca setelah takbir pertama, kedua, ketiga atau keempat.
5. Membaca Shalawat kepada Rasulullah SAW
Shalawat yang dimaksud adalah shalawat ibrahimiyah, yaitu yang di dalamnya ada shalawat dan keberkahan buat Nabi Ibrahim juga. Shalawat ini dibaca setelah takbir yang kedua.
Pendapat yang muktamad dalam mazhab Asy-syafi'iyah tidak diharuskan membaca shalawat kepada keluarga Nabi Muhammad SAW.
Mazhab Al-Hanabilah mengatakan bahwa shalawat ini sama dengan shalawat yang dibaca di dalam lafadz tasyahhud.
6. Doa Untuk Jenazah
Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :
إِذَا صَلَّيْتُمْ عَلىَ المَيِّتِ فَأَخْلِصُوا لَهُ الدُّعَاءَ
Bila kalian menyalati jenazah, maka murnikanlah doa untuknya. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
Diantara lafaznya yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW antara lain :
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ وَنَقِّهِ مِنَ الخَطاَيَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ وَاغْسِلْهُ بِالمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالبَرَدِ .اللَّهُمَّ اجْعَل قَبْرَهُ رَوْضَةً مِنْ رِيَاضِ الجِنَانِ وَلاَ تَجْعَل قَبْرَهُ حُفْرَةً مِنْ حُفَرِ النِّيرَان
Ya Allah, ampunilah dia, sayangi, afiatkan dan maafkan kesalahannya. Muliakan tempat turunnya, luaskan tempat masuknya, sucikan dia dari kesalahan-kesalahannya, sebagaimana baju putih yang disucikan dari kotoran. Mandikan dia dengan air, es dan embun. Ya Allah, jadikanlah kuburnya taman di antara taman-taman surga dan jangan jadikan liang dari lubang-lubang neraka.
7. Salam
عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ يَفْعَلُ التَّسْلِيْمَ عَلىَ الجَنَازَةِ مِثْلَ التَّسْلِيمَ فيِ الصَّلاَةِ
Dari Ibnu Masud radhiyallahu 'anhu berkata bahwa Nabi SAW melakukan salam kepada jenazah seperti salam dalam shalat. (HR. Al-Baihaqi)