Khazanah Islam
Tata Cara Shalat Jenazah - Lengkap Hukum, Rukun Shalat Jenazah, dan Syarat Menyalatkan Jenazah
Banyak pertanyaan yang muncul terkait shalat jenazah diantaranya cara shalat jenazah atau tata cara shalat jenazah, doa shalat jenazah, hukumnya.
A. Hukum dan Syarat
1. Hukum Shalat Jenazah
Shalat atas jenazah adalah ibadah yang masyru' dan dilakukan oleh Rasulullah SAW dan juga para shahabat. Rasulullah SAW menshalati jenazah An-Najasyi, raja Habasyah, ketika wafat jarak jauh.
Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum shalat jenazah adalah fardhu kifayah. Dimana bila sudah ada satu orang yang mengerjakannya, gugurlah kewajiban orang lain.
Namun Al-Ashbagh berkata bahwa hukumnya sunnah kifayah, sehingga bila tak seorang pun yang melakukannya, tidak ada yang berdosa kecuali hanya kehilangan kesunnahan.
2. Syarat Berjamaah
a. Tidak Disyaratkan Berjamaah
Al-Hanafiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah sepakat juga bahwa tidak disyaratkan berjamaah dalam shalat jenazah. Sehingga shalat ini tetap sah meski dikerjakan sendirian atau seorang saja.
b. Disyaratkan Berjamaah
Sedangkan Al-Malikiyah mengatakan bahwa disyaratkan harus berjamaah dalam mengerjakan shalat jenazah. Hukumnya mirip dengan shalat Jumat. Dan bila dikerjakan tanpa berjamaah, harus diulangi lagi dengan berjamaah.