Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Apa Penyebab Ustadz Maaher At-Thuwailibi Meninggal Dunia? Sakit? Jenazah Dibawa ke RS, Detail Kasus

Apa penyebab Ustadz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia? Sakit? Jenazah dibawa ke RS dan detail kasus.

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
Pendakwah Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi. Apa penyebab Ustadz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia? Sakit? Jenazah dibawa ke RS dan detail kasus. 

Apalagi, tambah Awi, seorang kiai adalah ulama yang ditokohkan dan diutamakan di agama Islam serta memiliki nilai religi yang tinggi.

Dalam kasus ini, polisi pun mengaku sudah melakukan verifikasi serta meminta keterangan ahli bahasa dan ahli ITE.

Ustadz Maaher At-Thuwailibi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

"Kami duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat, inlah yang menjadi pertimbangan kepolisian," ungkap Awi.

Dalam kasus tersebut, Maheer diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia terancam hukuman di atas lima tahun penjara. "Dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan/atau denda paling tinggi Rp 1 miliar," ungkap Awi.

Setelah ditangkap, Ustadz Maaher At-Thuwailibi dibawa ke Gedung Bareskrim untuk diperiksa lebih lanjut.

Kuasa hukum Maaher, Djudju Purwantoro, angkat bicara soal penangkapan kliennya tersebut yang dinilai telah melanggar prosedur dalam KUHAP.

Menurut Djudju, polisi belum pernah memanggil Ustadz Maaher At-Thuwailibi untuk dimintai keterangan sebelum ditangkap.

Saat penangkapan pun, Ustadz Maaher At-Thuwailibi disebutkan tak mengetahui kasus apa yang menjeratnya.

"Ustaz Maaher juga tidak tertangkap tangan dalam suatu tindak pidana, belum pernah ada panggilan pemeriksaan pendahuluan, juga tidak memahami tentang kasus apa dia ditangkap,” ungkap Djudju ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.

Menanggapi pernyataan kuasa hukum Ustadz Maaher At-Thuwailibi , polisi mengeklaim telah bekerja sesuai prosedur.

Polri pun mempersilakan pihak kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan apabila ingin menguji tindakan penyidik. "Kalau mau diuji, silakan diuji ke pengadilan,” ucap Awi.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved