Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eks Pimpinan FPI Kian Miris, Berkas Rizieq Shihab Segera Disidang, Munarman Akan Diperiksa Bareksrim

Pidana semakin mendekati eks pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dan Munarman. Berkas Rizieq Shihab sudah P21

Editor: AS Kambie
DOK TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman. Dia terancam usai hadiri baiat FPI ke ISIS, inilah lokasi dan waktu baiat di Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Kondisi dua eks pimpinan FPI, atau Front Pembela Islam, semakin miris. Berkas perkara mantan Ketua Dewan Syuro dan Imam Besar Front Pembela Islam Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan massa di Petamburan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

Sesuai tahapan, penyidik bakal segera melakukan pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

Sementara, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam, Munarman, akan segera diperiksa Barekrim Polri.

Disebutkan, Munarman dikaitkan kasus terorisme setelah terungkap pengakuan salah satu teroris di Makassar bernama Ahmad Aulia.

Tersangka teroris yang tiba di Jakarta, Kamis (4/2/2021), setelah diterbangkan dari Makassar bersama 18 tersangka lainnya menggunakan pesawat carteran Lion Air Boeing 737.

Perkembangan terkini Rizieq Shihab disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Jumat (5/2/2021).

”Untuk kasus MRS Pertamburan, berkas perkara yang bersangkutan sudah P21, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.

Terkait kasus ceramahnya di Petamburan, Rizieq Shihab dijerat Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan melawan kekuasaan dengan kekerasan, dan Pasal 216 KUHP tentang tindak pidana melanggar UU kekarantinaan. Ancaman hukumannya penjara 6 tahun.

Brigjen Rusdi Hartono menyebut rencananya penyidik bakal melakukan pelimpahan tahap II pada Selasa (9/2) mendatang ke Kejaksaan Agung.  Dengan pelimpahan tahap II ini, maka Rizieq Shihab bakal segera menjalani proses persidangan atas kasus kerumunan massa Petamburan. "Akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum," ucap Brigjen Rusdi Hartono.

Sebelumnya Kejagung sempat mengembalikan tiga berkas perkara yang melibatkan Rizieq Shihab ke penyidik Bareskrim sejak Selasa (26/1). Tiga berkas perkara ini yakni kerumunan di Megamendung, kemudian Kerumunan di Petamburan yang diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19, dan kasus terkait hasil swab di RS Ummi. "P19 (pengembalian berkas) sejak dua hari lalu. (Kasus) Petamburan, Megamendung dan RS Ummi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Kamis (28/1).

Rizieq Shihab melalui Tim Advokasinya sebelumnya sempat mendaftarkan permohonan praperadilan atas penangkapan dan penahanan dalam kasus kerumunan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/2). Gugatan praperadilan tersebut telah diterima oleh PN Jakarta Selatan. Berkas tersebut teregister dengan nomor 11/Pid. Pra/2021/PN Jakarta Selatan.

Ini praperadilan kedua yang diajukan Rizieq Shihab. Ia sebelumnya sempat mengajukan praperadilan pada 15 Desember 2020 lalu. Namun Hakim tunggal menolak permohonan itu pada sidang putusan Selasa (12/1).

Anggota Tim Advokasi Rizieq Shihab, M Kamil Pasha mengatakan permohonan praperadilan diajukan lantaran pihaknya menilai bahwa penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq oleh Penyidik Polda Metro Jaya tidak berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku dalam KUHAP dan Perkapolri Nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan tindak Pidana.

Selain itu, kata dia, penangkapan yang dilakukan dinilai sangat dipaksakan dan zalim, karena Rizieq telah secara kooperatif mendatangi Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2020 untuk memenuhi panggilan sebagai saksi.

"Namun ketika sudah hadir di Polda Metro Jaya, Klien kami malah disodorkan surat perintah penangkapan yang memerintahkan sebanyak 199 orang Polisi hanya untuk menangkap Klien kami seorang, yang nyata-nyata sudah berada di Polda Metro Jaya," kata Kamil dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2).

Lebih lanjut, terkait penahanan, ia menilai bahwa pasal 160 KUHP yang dijeratkan ke Rizieq sebagai dasar penahanan tidak relevan.

Menurut dia, pasal tersebut hanya digunakan untuk pelengkap. "Dan alasan untuk menahan klien kami yang kritis terhadap ketidakadilan, padahal secara secara hukum pasal tersebut tidak nyambung atau tidak memiliki relevansi dengan peristiwa yang dipermasalahkan yakni acara Maulid Agung Nabi Muhammad SAW dan akad nikah dari anak Klien kami," kata dia.

Kasus Munarman

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan tim Detasemen Khusus 88 Anti-teror Polri tengah menggali informasi keterlibatan Munarman dalam baiat massal ISIS di Makassar.

"Apabila kasus di Makassar ternyata melibatkan pemimpin FPI tentunya hal ini tidak menutup kemungkinan (memeriksa  Munarman). Densus 88 akan melakukan langkah-langkah penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2021) kemarin.

Diterangkan Brigjen Rusdi Hartono, Ahmad Aulia bersama ratusan orang lainnya diketahui berbaiat dengan jaringan teroris Daulatul Islam yang terafiliasi dengan ISIS pada 2015 lalu di Makassar.

Namun, kata Brigjen Rusdi Hartono, Polri masih mendalami pengakuan tersangka yang melihat Munarman ikut menghadiri acara tersebut."Tentunya densus masih mendalami ini. Apabila memang yang bersangkutan ada keterlibatan. Densus akan memproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Brigjen Rusdi Hartono.

Ditegaskan Brigjen Rusdi Hartono, Polri akan menindak tegas siapapun yang terlibat dengan aksi terorisme tersebut.

"Yang jelas siapapun terlibat terhadap suatu tindak pidana pasti akan dimintakan pertanggungjawaban hukumnya, siapapun dia," tegas Brigjen Rusdi Hartono

Pengakuan Ahmad Aulia

Diberitakan sebelumnya, beredar di Twitter video pengakuan salah satu anggota Front Pembela Islam atau FPI Makassar terduga teroris soal Baiat.Terduga teroris yang membuat pengakuan bernama Ahmad Aulia.Dalam video tersebut, Ahmad Aulia mengaku ditangkap karena berbaiat pada ISIS pimpinan Abu Bakar al-Baghdadi.

"Saya ditangkap pada tanggal 6 Januari 2021 di Polda Sulawesi Selatan. Adapun saya ditahan atau ditangkap di kantor polisi Polda Sulawesi Selatan karena berbaiat kepada Daulatul Islam yang memimpin Daulatul Islam, yaitu Abu Bakar Al-Baghdadi," ujar Ahmad Aulia dalam video tersebut.

Ahmad Aulia juga mengungkapkan dia berbaiat pada 2015 bersama dengan 100 simpatisan dan laskar FPI di markas FPI Makassar, Jalan Sungai Limboto, Makassar, Sulawesi Selatan.

"Saya berbaiat dihadiri oleh Munarman selaku pengurus FPI pusat pada saat itu. Ustaz Fauzan dan Ustaz Basri, yang memimpin baiat pada saat itu.Dan setelah berbaiat, saya pernah mengikuti taklim rutin FPI di Jalan Sungai Limboto sebanyak tiga kali. Yang mengisi acara saat itu Ustaz Agus dan Abdurrahman selaku pemimpin panglima FPI Kota Makassar," jelas Ahmad Aulia.

Eks Dewan Pimpinan Daerah (DPP) Front Pembela Islam (FPI) Sulawesi Selatan (Sulsel) membantah pernyataan terduga teroris Ahmad Aulia yang menyebut eks petinggi FPI, Munarman, hadir dalam baiat massal kepada Daulatul Islam atau ISIS pada 2015 silam.Ia menyebut acara yang dihadiri Munarman bukanlah pembaiatan dukungan kepada ISIS, melainkan hanya diskusi umum semata.

"Membantah keras pernyataan saudara AA yang menyatakan pernah terjadi baiat dukungan kepada ISIS yang dilakukan di bekas Markaz Daerah Laskar FPI (Jalan Sungai Limboto Makassar)," ungkapnya kepada Tribunnews.com melalui keterangan tertulis, Jumat (5/2/2021).

Munarman disebut hanya menjadi narasumber bersama dua orang lain, yakni Almarhum Ustaz M Basri dan Almarhum Ustaz Fauzan. "Terkait kehadiran H Munarman, SH dari Jakarta adalah sebagai Narasumber yang diundang dan tidak ada kaitannya dengan issue ISIS apalagi dikaitkan dengan baiat seperti yang dinyatakan oleh saudara AA," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar mengungkapkan adanya upaya proses radikalisasi yang masif di dunia.Tak hanya di Indonesia, beberapa negara di dunia kini juga memiliki masalah serupa.

"Hari ini kita melihat ancaman terorisme adalah ancaman nyata dan dia bisa terjadi dimana saja dan bisa menjadikan pihak siapa saja yang menjadi korban dan bisa menjadikan masyarakat jadi bagian dari kejahatan itu Jadi kalau tidak sadar masyarakat bisa masuk ke dalam pengaruh dan kemudian tidak sadar ikut dalam kejahatan terorisme," kata Boy Rafli.

Boy Rafli menerangkan ancaman paham terkait radikalisasi memang tengah menjadi masalah masif di seluruh dunia. Sebaliknya, masalah itu tidak hanya dialami oleh Indonesia.

"Kenapa itu terjadi? karena di dunia ini sedang terjadi proses yang dinamakan sebagai radikalisasi yang masif. Jadi radikalisasi yang masuk ini jangan berpikir hanya di Indonesia karena ini sudah global dan dampak dari proses radikalisasi masif ini telah nyata mendatangkan beberapa korban di antara masyarakat kita," jelas Boy Rafli.

Ia menjelaskan paham radikalisasi memang dapat mengubah pola pikir masyarakat dengan mewajarkan berbagai tindakan kekerasan. Pola pikir itu masuk dengan menunggangi ajaran agama tertentu hingga melalui propaganda.

"Karena radikalisasi mengubah alam pikiran orang. Bahkan melegalkan cara-cara kekerasan di dalam melakukan aktivitas upaya pencapaian tujuan. Ketika dia yakinin pemahaman dan keyakinannya dan dia ingin capai tujuan itu maka tidak bisa menggunakan cara-cara yang damai," terang Boy Rafli.

"Pada akhirnya orang akan memilih jalan (kekerasan) karena dia yakin apa yang dia lakukan itu sebagai sebuah kebenaran. Andaikan dia mati di dalam melakukan tindakan-tindakan itu maka katanya mati masuk surga dan sebagainya. Maka pola pikir macam ini terpengaruh oleh virus dan tanpa disadari virus ini masuk ke dalam sistem kehidupan masyarakat dan masyarakat tidak sadar menjadi bagian dari itu," sambungnya.

Di Indonesia, Boy Rafli menyampaikan paham radikalisme atau intoleran menyasar berbagai kelompok masyarakat. Mayoritasnya adalah generasi muda yang mudah mengubah pola pikirnya.

"Kalau di Indonesia ini clear sekali sangat jelas fakta-fakta pengaruh paham radikalisme intoleran yang menyasar ke berbagai kelompok masyarakat. Khususnya generasi muda karena dia tahu anak muda adalah kelompok potensial dan kelompok produktif yang punya idealisme tinggi dan kemudian dia yakin ketika diberikan pemahaman-pemahaman kemudian menjadi sangat berubah cara berpikirnya secara ekstrem," tegasnya.

BNPT mendukung penerbitan Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme (RAN PE) tahun 2020-2024. Hal itu untuk mencegah paham radikalisme semakin meluas.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved