Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Komisioner Bawaslu Luwu Abdul Latif Idris Mungundurkan Diri

Sanksi pemberhentian tetap dari jabatan Ketua Bawaslu Luwu dibacakan anggota DKPP Ida Budhiati.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/CHALIK
Abdul Latif Idris 

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu, Abdul Latif Idris (45), mengundurkan diri.

Latif menandatangani surat pernyataan pengunduran diri bermaterai di Belopa, Kamis (4/2/2021).

Surat pengunduran diri tersebut ditujukan kapada Ketua Bawaslu RI di Jakarta.

Pengunduran diri ini dibenarkan oleh Latif saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (5/2/2021).

"Saya mundur dari keanggotaan Bawaslu Luwu, ini karena bagi saya jabatan itu bukan anugerah tapi amanah, kalau bukan kita yang meninggalkan jabatan itu yang meninggalkan kita. Jadi mundur dari jabatan itu hal biasa," ujarnya.

Sebagai informasi, pada Rabu (23/12/2020) lalu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Latif dari jabatan sebagai Ketua Bawaslu Luwu.

Sanksi pemberhentian tetap dari jabatan Ketua Bawaslu Luwu dibacakan anggota DKPP Ida Budhiati.

Pada sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) 12 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat.

Abdul Latif disidang dalam perkara nomor 122-PKE-DKPP/X/2020 yang diadukan oleh aktivis dari Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif Luwu Ismail Ishak. 

Ismail mengadukan Abdul Latif terkait dengan dugaan rangkap jabatan.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu dan pemberhentian sementara kepada teradu Abdul Latif Idris sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu," kata Ida Budhiati saat membacakan putusan sidang.

"Sampai dengan terbitnya surat keputusan pemberhentian sebagai ketua unit pengelola kegiatan dana amanah pemberdayaan masyarakat Kecamatan Bua Ponrang (Bupon) dan perubahan akta notaris CV Fathir Ali yang menerangkan teradu tidak lagi menjabat sebagai direktur, terbit dan diterima oleh Bawaslu paling lama tiga puluh hari sejak putusan dibacakan," tambahnya.

Namun setelah masa pemberhentian sementara berakhir, Latif justru memilih keluar dari Bawaslu.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved