Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Timur

Sidang Pemeriksaan, KPU Lutim Jawab Dalil IBAS-RIO hingga Mohon Eksepsi Diterima MK

Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah menggelar sidang pemeriksaan terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Luwu Timur 2020, Kamis

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
ist
Kuasa hukum termohon (KPU Luwu Timur), Imam Munandar saat membacakan eksepsi pada sidang lanjutan PHP Pilkada Luwu Timur di gedung MK, Kamis (4/2/2021). 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah menggelar sidang pemeriksaan terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Luwu Timur 2020, Kamis (4/2/2021).

Sidang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Anwar Usman, Prof Enny Nurbaningsih dan Wahiduddin Adams.

Dalam sidang kali ini, pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur memberikan jawaban atas dalil yang dibacakan pihak pemohon pada sidang pemeriksaan pendahuluan, Kamis (28/1/2021).

Pihak pemohon dalam sidang ini yaitu paslon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur nomor urut 2, Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri (IBAS-RIO).

Selain KPU, pihak terkait yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur dan kuasa hukum paslon nomor urut 1, Thorig Husler-Budiman juga memberikan jawaban atas dalil pemohon.

Dalam ruang sidang hadir kuasa hukum KPU Luwu Timur, Imam Munandar, anggota KPU Muh Abu, Komisioner Bawaslu Luwu Timur, Zainal Arifin. Kuasa hukum pihak terkait, Agus Melas, Muhammad Al Jebra dan kuasa hukum pemohon, Muh Iqbal.

Dalam eksepsi (pembelaan), Komisi KPU Luwu Timur dibacakan oleh kuasa hukumnya, Imam Munandar menyampaikan kewenangan mahkamah berdasarkan pasal 134 ayat (1) UU pemilihan.

Maka kewenangan absolut untuk menerima perkara pelanggaran administrasi pemilihan ada di Bawaslu-in casu Bawaslu Luwu Timur, bukan MK.

Menurut termohon, mahkamah konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Kemudian, kedudukan hukum pemohon, bahwa berdasarkan perolehan suara, maka 1.5 persen dari jumlah total suara sah 163.579 suara adalah 2.454 suara.

Bahwa selisih perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon nomor urut 1 dari jumlah total suara sah adalah 9.123 suara (5.6 persen).

Sebagai informasi, berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan tingkat kabupaten yang berlangsung dari 16-17 Desember 2020 di kantor KPU Luwu Timur.

Paslon nomor urut 1, Thorig Husler-Budiman meraih 86.351 suara. Sementara paslon nomor urut 2, IBAS-RIO meraih 77.228 suara.

Menurut termohon, permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan, sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

"Sehingga pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan," katanya.

Termohon melanjutkan, permohon tidak jelas (obscuur libel), pemohon dalam permohonan a quo tidak dapat menerangkan hubungan kausalitas adanya dugaan "kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Dengan modus penyalahgunaan wewenang oleh paslon nomor urut 1 selaku bupati petahana, melalui cara-cara inkonstitusional dan bertentangan dengan hukum dan peraturan peraturan UU.

Sehingga mengurangi perolehan hasil suara pemohon secara massif dan kalah dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur.

Terhadap hal tersebut, apabila kemudian pemohon di dalam petitum permohonan a quo, selain memohon pembatalan SK termohon, pemohon juga memohon agar pemohon ditetapkan sebagai pemenang/peraih suara terbanyak.

Atau lanjut dia, setidak-tidaknya MK memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang di wilayah yang menurutnya terjadi pelanggaran, yaitu Kecamatan Burau, Kecamatan Malili, Kecamatan Tomoni, dan Kecamatan Nuha.

"Menurut termohon, hal tersebut adalah tidak patut, tidak mendasar dan dipaksakan oleh pemohon," katanya.

Dalam petitum termohon, berdasarkan uraian tersebut, termohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan mengabulkan eksepsi termohon.

Dalam pokok perkara, termohon memohon MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Kemudian menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Luwu Timur nomor 379/PL.02.6-Kpt/7324/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur tahun 2020, bertanggal 17 Desember 2020 pukul 07.30 Wita.

Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved