FPI
HRS dan Pengacaranya Sangat Yakin Kali Ini Gugatan ke Anak Buah Jenderal Listyo Sigit Dikabulkan
Pendiri FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab dan pengacaranya sangat yakin kali ini gugatan ke anak buah Kapolri Jenderal Listyo Sigit dikabulkan
Kata Alamsyah, usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya kliennya langsung disodorkan surat perintah penangkapan.
"Semestinya polisi tidak dibenarkan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq yang dengan sukarela datang sendiri ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan memberikan keterangan sehubungan dengan sangkaan melanggar protkes, yang ancaman hukumannya hanya 1 tahun," jelas dia.
Kemudian untuk dalil penahanan tidak sah, Alamsyah menjelaskan kliennya ditahan berdasar Pasal 160 KUHP yang punya ancaman pidana di atas 5 tahun.
Namun penahanan kliennya didasarkan pada dua surat perintah penahanan berbeda dalam kasus yang sama.
Padahal berdasarkan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), maupun diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 hanya mengenal 1 surat perintah penyidikan serta 1 surat perintah penahanan dalam kasus yang sama.
Dengan demikian Alamsyah menyebut tindakan penahanan Rizieq Shihab tidak sah dan menyimpang dari ketentuan KUHAP.
"Oleh karena itu, tim kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan untuk memohon kepada hakim PN Jakarta Selatan untuk membatalkan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan atas nama Rizieq Shihab," pungkas Alamsyah.
Sebelumnya kubu Rizieq Shihab telah melayangkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Praperadilan pertama itu menyangkut tidak sahnya penangkapan Rizieq Shihab.
Pada Selasa 12 Januari 2021, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili praperadilan saat itu menolak seluruh permohonan Rizieq Shihab, dan menyatakan bahwa polisi sudah bekerja sesuai ketentuan.
Bareskrim Perbaiki Berkas ke JPU
Perkembangan lain, Bareskrim Polri telah memperbaiki berkas perkara yang berkaitan dengan Habib Rizieq Shihab Cs ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyampaikan berkas itu sempat dikembalikan oleh JPU untuk dapat diperbaiki oleh penyidik pada Selasa (26/1/2021) lalu.
Rencananya, berkas tersebut akan dilimpahkan kembali kepada JPU Selasa ini.
"Hari ini rencananya semua berkas perkara protokol kesehatan kembali dilimpahkan ke JPU," kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa (2/2/2021).
Dia menyatakan total ada tiga berkas perkara yang dikembalikan ke JPU. Di antaranya berkas kerumunan Petamburan, Kerumunan Megamendung dan kasus di RS UMMI Bogor.