Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Mamasa

Diperiksa 9 Saksi, Polres Mamasa Segera Limpahkan Berkas Kasus Kakek Cabuli Cucunya ke Kejari

Kasus pencabulan yang dilakukan seorang Kakek ke cucunya di Kecamatan Mambi, saat ini masih berproses di Satreskrim Polres Mamasa.

Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Sudirman
ist
Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto 

TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Kasus pencabulan yang dilakukan seorang Kakek ke cucunya di Kecamatan Mambi, saat ini masih berproses di Satreskrim Polres Mamasa.

Kasus ini ditangani Satreskrim Polres Mamasa, usai dilaporkan keluarga korban kepada Polsek Mambi pada 7 Januari 2021 lalu.

Satreskrim telah memeriksa sembilan orang saksi, termasuk pelaku dan korban.

Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto, saat dikonfirmasi Kamis (4/2/2021) sore tadi.

Dedi mengatakan, saat ini berkas kasusnya masih tahap perampungan.

Jika berkasnya telah rampung, pihak penyidik kata dia akan segera melakukan pelimpahan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Mamasa.

"Kita telah memeriksa 9 orang saksi termasuk korban, sejauh ini belum ada kendala yang cukup berarti," tandasnya.

Terhadap tersangka lanjut dia, dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana kurungan 15 tahun penjara.

Sementara terhadap korban kata Dedi, pihaknya melibatkan Dinas Perlindungan Anak dan Dinas Sosial terkait pendampingannya.

Diakui Dedi, pada saat kasus itu terungkap, secara fisik, psikologis korban sempat mengalami trauma, namun saat ini sudah mulai pulih. 

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Sektor Mambi mengamankan A (63) warga Kecamatan Mambi, karena diduga kuat telah mencabuli cucu kandungnya.

A diamankan polisi setelah dilaporkan mencabuli cucunya yang masih berusia 11 tahun dan masih duduk di bangku kelas 5 SD. 

Laporan wartawan @sammy_rexta

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved