Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pakai Kertas Kop Puskesmas Pampang Makassar, Suket Negatif Covid Palsu Dijual Rp 200 Ribu

Begitu juga dengan suket yang beredar itu, pihaknya mengaku telah mengamankannya sebagai barang bukti.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
Kanit Reskrim Polsek Panakukkang, Iptu Iqbal Usman menunjukkan suket rapid antigen palsu saat ditemui di kantornya, Selasa (2/2/2021) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polisi mengusut dugaan pemalsuan surat keterangan (suket) rapid antigen yang dilaporkan dokter umum Puskesmas Pampang, Makassar, dr Aulia Recitra Kasim.

Suket rapid antigen palsu yang beredar itu dilaporkan dr Aulia ke SPKT Polsek Panakukkang, lantaran namanya dicatut dan tanda tangannya dipalsukan dalam surat tersebut.

"Dari laporan yang kami terima dari Puskesmas Pampang Januari lalu, kami telah lakukan penyelidikan," kata Kanit Reskrim Polsek Panakukkang, Iptu Iqbal Usman ditemui di kantornya, Selasa (2/2/2021) sore.

Sejauh ini, pihaknya telah memintai keterangan sejumlah saksi atas kasus itu.

"Kami juga lakukan permintaan keterangan pelapor (pihak puskesmas) dan otoritas bandara. Ada 4 orang yang kami mintai keterangan," ujar Iqbal.

Begitu juga dengan suket yang beredar itu, pihaknya mengaku telah mengamankannya sebagai barang bukti.

"Lalu suket yang dimaksud, kami sudah amankan selembar suket atas nama (kop surat) Puskesmas Pampang. Pelakunya sementara dalam pengejaran," terangnya.

Identitas terduga pelaku atau pengguna suket tersebut kata Iqbal, telah dikantongi.

"Yang pakai suket ini sudah diketahui identitasnya. Hasil penyelidikan (sementara), pelaku pakai suket (palsu) untuk melakukan penerbangan ke luar Sulawesi. Dia transit di Jakarta, dari Makassar ke Kalimantan," tuturnya.

Menurut keterangan sang pengguna suket palsu itu, lanjut Iqbal, ia mendapatkannya di kawasan Bandara Sultan Hasanuddin dengan membayar Rp 200 ribu.

Dengan Rp 200 ribu itu, menurut Iqbal, pengguna mendapatkan hasil keterangan negatif Covid-19 tampa melalui swab.

"Modusnya ini pelaku tidak melakukan tes dan mendapat surat ini. Pembuat suratnya juga sementara kami kejar. Pengguna ini masih di luar kota dan warga Makassar," jelas Iqbal.

Sebelumnya, di hari yang sama, dr Aulia mendatangi SPKT Polsek Panakukkang, untuk menanyakan progres laporannya yang dimasukkan pada 15 Januari lalu.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved