Tribun Selayar
Polres Selayar Selidiki Dugaan Penjualan Pulau Lantigian Rp900 Juta
Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan tengah menyelidiki dugaan penjualan salah satu pulau di Kecamatan Takabonerate.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sudirman
TRIBUNSELAYAR.COM, TAKABONERATE- Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan tengah menyelidiki dugaan penjualan salah satu pulau di Kecamatan Takabonerate.
Pulau tersebut berada di Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kapolres Selayar, AKBP Temmangnganro Machmud mengatakan, dugaan adanya penjualan Pulau Lantigian berdasarkan laporan dari Balai Taman Nasional Taka Bonerate.
Pihak Balai melaporkan tentang dugaan adanya penjualan Pulau Lantigian yang terletak di Desa Jinato, Kecamatan Takabonerate.
" Dugaan penjualan pulau lantigian yang di lakukan oleh ( SA ) kepada ( AS ) senilai Rp 900 Juta yang diawali dengan DP Rp 10 juta," kata AKBP Temmangnganro Machmud, Senin (1/2/2021).
Dana tersebut telah ditransfer ke rekening BRI milik Kasman ponakan SA dan akan dilunasi dikemudian hari setelah sertifikat tanah selesai.
Pulau Lantigiang ini seluas 2,8 hektar yang tercatat dalam Dokumen Zonasi Balai Taman Nasional Taka Bonerate ( TNTR.
Sementara dalam Surat keterangan jual beli antara SA dan AS seluas 7,3 hektar yang diketahui oleh Kepala Desa Abdulla pada tahun 2015.
Polre Selayar juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait dugaan penjualan Pulau Lantigian itu.
Kabupaten Selayar memiliki 132 pulau yang tersebar mulai dari wilayah perbatasan Kabupaten Bulukumba hingga perbatasan Nusa Tenggara Timur (NTT). Dari jumlah pulau itu sebagian yang tidak berpenghuni. (*)