Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Polisi Tangkap Pelaku Pembuat Suket Antigen Palsu di Makassar

Tim Jatanras Polres Maros, bersama personil Polsek Kawasan Bandara Sultan Hasanuddin, berhasil menangkap AH (39) asal Gowa

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
Polres Maros
Tim Jatanras Polres Maros, bersama personil Polsek Kawasan Bandara Sultan Hasanuddin, berhasil menangkap AH (39) asal Gowa, yang bekerja sebagai oknum pejabat RS swata di Makassar. Pelaku diduga sebagai pembuat surat rapid antigen palsu, setelah diburu selama satu hari dua malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Jatanras Polres Maros, bersama personil Polsek Kawasan Bandara Sultan Hasanuddin, berhasil menangkap AH (39) asal Gowa, yang bekerja sebagai oknum pejabat RS swasta Makassar.

Pelaku diduga sebagai pembuat surat rapid antigen palsu, setelah diburu selama satu hari dua malam.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Rusli mengatakan, setelah mencari tahu dari rekan kerjanya, pihaknya langsung mendatangi pelaku di salah satu desa di Tanralili. 

Pelaku di amankan pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.00 Wita, Minggu 31 januari 2021 kemarin.

"Pelaku kabur setelah melihat berita tentang 18 calon penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin gagal di berangkatkan karena menggunakan surat rapid antigen palsu dan viral di media sosial,sehingga petugas berupaya terus mengejar pelaku," ujarnya saat dihubungi, Senin, (1/2/2021)

Kini pelaku telah diamankan di posko Jatanras Polres Maros, dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 18 calon penumpang di Banndara Sultan Hasanuddin tertahan saat menjalani pemeriksaan dokumen bebas covid-19, oleh tim satgas covid-19 di terminal keberangkatan.

Dikarenakan, dokumen yang diperiksa ternyata palsu, karena surat rapid antigen yang di keluarkan oleh salah satu rumah sakit swasta di kota Makassar ini, nomor registrasinya tidak terdaftar.

Atas perbuatan yang yang diperbuatnya, akan dijerat menggunakan Pasal 263 ayat (1), tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Laporan tribuntimur.com, M Ikhsan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved