Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perkembangan Kasus Pencemaran Nama JK, Penjelasan Kuasa Hukum Danny Pomanto

Danny juga menginginkan agar pihak penegak hukum membuka motif dibalik penyebaran rekaman tersebut.

Tayang:
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/IKHSAN
Wali Kota Makassar terpilih, Danny Pomanto saat menjelaskan tugas tim transisinya 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla, yang menyeret nama Walikota Makassar terpilih, Danny Pomanto masih terus bergulir di Polda Sulsel.

Kuasa hukum keluarga Jusuf Kalla, Yusuf Gunco mengatakan, pihak Polda sudah menghadirkan saksi ahli untuk menerjemahkan alat bukti.

Sebelumnya, Polri mengeluarkan ultimatum agar semua peserta Pilkada tidak menjalani proses hukum sebelum tahapan Pilkada selesai dilaksanakan.

Sehingga, begitu tahapan selesai, tim kuasa hukum keluarga JK langsung melanjutkan proses hukum yang sempat tertunda.

”Sekarang masih jalan terus. Saat ini juga sementara bergulir prosesnya,” ujar Yusuf, Senin (1/2/2021).

Menanggapi hal itu, Danny Pomanto tidak mempermasalahkan hal tersebut.

Sebab, pihaknya juga telah melaporkan pihak penyebar rekaman, kepada Kepolisian.

Menurut Danny, pembicaraan tersebut merupakan hal privat, karena dilakukan di dalam rumah. 

Sehingga tidak seharusnya disebarluaskan.

”Tidak ada masalah. Silakan saja. Toh laporan saya juga diproses di Kepolisian, soal pihak yang menyebarkan. Itu kan dari mereka semua,” jelasnya

”Kita sama-sama jalani ini di hadapan hukum saja,” lanjutnya 

Lanjut Danny, cukup hukum saja yang membuktikan siapa yang salah. 

Selain itu, Danny juga menginginkan agar pihak penegak hukum membuka motif dibalik penyebaran rekaman tersebut.

”Yang rekam mereka, yang sebarkan mereka, yang rasiskan juga kan mereka. Jadi biarkan saja, supaya kita tahu apa motifnya,” tutup Danny.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved