Tribuners Memilih
KPU 5 Daerah di Sulsel Dengar Dalil Pemohon di MK, Lanjut 4 Februari
Sidang lima hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) di Sulsel yang digugat pasangan calon (paslon) di Mahkamah Konstitusi (MK) telah berlangsung
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang lima hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) di Sulsel yang digugat pasangan calon (paslon) di Mahkamah Konstitusi (MK) telah berlangsung, Kamis (28/1/2021).
Kelima daerah tersebut, Barru, Bulukumba, Pangkep, Luwu Utara (Lutra) dan Luwu Timur (Lutim).
Sidang perdana membahas kelengkapan dan kejelasan materi permohonan dan pengesahan alat bukti, serta pengucapan ketetapan sebagai pihak terkait.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilbup Lutim misalnya, digelar Kamis pagi.
Sidang menghadirkan pemohon paslon nomor urut 2, Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri (Ibas-Rio. Sebagai pihak termohon KPU Lutim dan pihak terkait Bawaslu dan kuasa hukum paslon Thorig Husler-Budiman.
Koordinator Divisi Hukum KPULutim Adam Safar mengatakan, ia hanya mendengarkan dalil pemohon.
"Pemohon mendalilkan pelaksanaan Pilkada Luwu Timur itu ada indikasi terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM) itu poin utamanya," kata Adam.
"Di samping itu, pemohon juga mendalilkan adanya keterlibatan ASN dalam politik praktis, aparat desa, semua mereka dalilkan, ini salah satu poinnya," jelas Adam.
KPU dengan dalil pemohon kata Adam telah menyusun jawaban dengan tim hukum KPU Luwu Timur.
Rencananya sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan persidangan digelar pada (4/2) mendatang.
Dalam sidang nantinya, KPU selaku termohon akan menjawab terkait apa yang didalilkan pemohon saat persidangan tadi. Termasuk keterangan Bawaslu dan pihak terkait.
"Jadi KPU tadi hanya sebatas datang mendengarkan dalil permohonan itu," katanya. (tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad