Tribuners Memilih
Hadapi Gugatan AKAS di MK, KPU Luwu Utara Pakai Jasa Konsultan Hukum Hicon Law & Policy Strategic
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara, menggunakan jasa konsultan hukum Hicon Law & Policy Strategic menghadapi gugatan Arsyad Kasmar
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara, menggunakan jasa konsultan hukum Hicon Law & Policy Strategic menghadapi gugatan Arsyad Kasmar-Andi Sukma (AKAS) di Mahkamah Konstitus (MK).
Komisioner KPU Luwu Utara, Hayu Vandy P mengatakan, sidang gugatan AKAS digelar mulai hari ini, Kamis (28/1/2021).
"Tadi sudah mulai," kata Hayu saat dikonfirmasi tribun-timur.com.
Sidang, kata Hayu akan dilanjutkan pada tanggal 4 Februari.
Agendanya mendengarkan jawaban termohon (KPU), Bawaslu, dan pihak terkait.
"Tanggal empat, agendanya untuk mendengarkan jawaban termohon, Bawaslu, dan pihak terkait," tuturnya.
Dalam menghadapi gugatan AKAS, KPU memakai jasa konsultan hukum Hicon Law & Policy Strategic.
"Pengacara kami dari konsultan hukum Hicon Law & Policy Strategic," terang dia.
Diberitakan sebelumnya, Pilkada Luwu Utara tahun 2020 memasuki babak baru.
Setelah permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang diajukan AKAS sudah diregistrasi MK.