Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gerhana DDI Berlalu Sudah

Setelah DDI dirundung kemelut bertahun-tahun, maka pada awal Januari 2016 terbitlah fajar kebersamaan

Editor: Suryana Anas
ISTIMEWA
RASDIYANAH, Pengurus YLBH SUNAN Parepare Melaporkan dari Pangkep 

RASDIYANAH, Pengurus YLBH SUNAN Parepare Melaporkan dari Pangkep

TRIBUN-TIMUR.COM - Ungkapan orang bijak penuh hikmah "tak ada gulungan ombak di laut biru, tak menimbulkan buih-buih di tepi pantai, sungguh mustahil rasanya, dalam suatu organisasi besar tak ada riak riak didalamnya. Begitu pula halnya dengan organisasi Darud Da'wah Wal Irsyad (DDI) yang didirikan oleh AG.

Ambo Dalle sejak tahun 1947 dan menaungi lebih seribu pondok pesantren /madrasah/sekolah, mulai dari tingkat ibtidaiyah hingga Perguruan Tinggi yang bertebaran di 17 provinsi.

Realitas demikian merupakan dinamika yang terkesan sifatnya alami dalam berorganisasi.

Setelah DDI dirundung kemelut bertahun-tahun, maka pada awal Januari 2016 terbitlah fajar kebersamaan dengan terwujudnya kesepakatan yang tulus dari semua unsur DDI untuk bersatu membangun DDI kedepan, khususnya komitmen bersama dan bersatu antara versi DDI Mangkoso dan DDI versi Parepare.

Cahaya penyatuan DDI kembali disepakati oleh semua pihak DDI mendaulat Dr Rusdy Ambo Dalle sebagai ketua umum dan dibantu oleh 2 orang wakil ketua yaitu Prof.Dr.KH. Andi Syamsul Bahri A. Galigo Lc.MA wakil ketua I dan KH. Nawawi sebagai wakil ketua II serta Helmi Ali Yafie sebagai Sekjen.

Mengingat ketua umum Dr. Rusdi Ambo Dalle meninggal dunia, maka sesuai dengan mekanisme organisasi wakil ketua I yaitu Prof Dr. KH. Andi Syamsul Bahri A. Galigo Lc. MA menggantikan jabatan ketua umum hingga masa tugasnya berakhir atau sampai diadakannya muktamar.

Kenyataan inilah menjadi cela bagi segelintir pihak (tak ubahnya sebutir buih di samudera yang luas yang tak punya makna apa apa) untuk berulah yang tidak semestinya karena tidak puas dengan penyatuan DDI kembali.

Kenyataan inilah yang dimanfaatkan pihak penggugat ex ketua STAI DDI Pangkep KH Hasbuddin Halik Lc. MH. yang diwakili oleh kuasa hukumnya Baharuddin Side SH, MH dkk untuk mengajukan gugatan ke pengadilan negeri Pangkep dengan perkara nomor : 6/Pdt.G/2020/PN.Pkj.

Gugatan penggugat yang menyatakan PB DDI dan semua tindakan dan keputusan hukumnya adalah tidak sah karena ketua umum tidak dipilih melalui muktamar. Gugatan penggugat di akhir masa jabatan kepengurusan PB DDI priode 2016-2020, sungguh sungguh mencengkam semua pihak, tak ubahnya gerhana disiang bolong, yang sesaat berlalu.

Betapa tidak, tanggal 25 Januari 2021 pengadilan negeri Pangkep memutuskan gugatan penggugat Konvensi tidak dapat diterima karena cacat formil atau kekurangan para pihak.

Menurut Tim Hukum PB DDI M. Nasir Dollo SH. MH, dan kawan-kawan beliau juga ketua umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pilar Samudera Nusantara (YLBH SUNAN) dan ketua umum LBH NU Parepare, sungguh sangat menyesalkan/menyayangkan gugatan penggugat, semestinya penggugat mengedepankan kepentingan bersama dibandingkan kepentingan pribadi, semestinya beliau sebagai tokoh memberikan tauladan kepada generasi muda DDI untuk sabar dan mensyukuri apa adanya.

kedudukan atau jabatan ketua STAI DDI Pangkep, bukanlah satu satunya cara mengabdikan diri kepada masyarakat. Semestinya semua pihak mengutamakan kepentingan organisasi atau kepentingan bersama dibandingkan dengan kepentingan pribadi atau kelompok yang sifatnya sesaat belaka.

Seandainya bukan karena wabah covid 19 muktamar DDI tentu sudah terlaksana pada tahun 2020 dan kepengurusan PB DDI yang baru pasti terbentuk. Hal ini sepatutnya dipertimbangkan pihak penggugat, bahwa apapun hasil keputusan pengadilan bila kepengurusan PB DDI yang baru sudah terbentuk, maka putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan/ tidak mungkin dieksekusi.

Dengan adanya putusan PN kami berharap kepada seluruh warga DDI agar kembali bersatu dan mengembangkan kampus bersama sama tandas Ketua BPH STAI DDI Pangkep, yang sekaligus anggota Tim Hukum, H. Muh. Saleh Saiful, SHi. dia juga menambahkankan bahwa setelah putusan ini akan lebih giat membangun kampus STAI DDI Pangkep dan bersinerji dengan Ketua STAI DDI Pangkep dalam melakukan penataan lebih baik kedepan.

Hal senada diungkapkan oleh Wakil Ketua I STAI DDI Pangkep, Dr Syamsuddin. Ketika dihubungi via telpon bahwa, putusan Pengadilan Negeri merupakan bukti kemenangan Warga DDI dan Umat, bukan kemenangan siapa-siapa.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Nikah Massal

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved